Pemkab Kampar Matangkan Implementasi Perbup 31/2025, RSUD Bangkinang Resmi Disiapkan Jadi UPTD Khusus
Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar rapat tindak lanjut Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2025 terkait pembentukan RSUD Bangkinang menjadi UPTD bersifat khusus di bawah Dinas Kesehatan. Rapat dipimpin Pj Sekda Kampar Ardi Mardiansyah guna mematangkan aspek administrasi, kelembagaan, hingga teknis operasional.
RINGKASAN BERITA :
- Perbup 31/2025 mengatur perubahan status RSUD Bangkinang menjadi UPTD bersifat khusus.
- Pemkab Kampar mematangkan aspek administrasi, keuangan, dan operasional.
- Koordinasi lintas OPD dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan optimal.
RIAUCERDAS.COM, BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar terus mematangkan implementasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pembentukan RSUD Bangkinang menjadi UPTD Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan.
Hal ini dibahas dalam rapat tindak lanjut yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah, S.STP, M.Si, di Ruang Rapat Sekda Kampar, Senin (29/12/2025).
Rapat tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr. Asmara Fitrah Abadi, MM, Direktur Utama RSUD Bangkinang dr. Himawan Hardiman, Sp.KK, serta unsur Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), Bagian Hukum, Bappeda, dan BPKAD Kabupaten Kampar.
Dalam arahannya, Pj Sekda Kampar Ardi Mardiansyah menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan dan penajaman terhadap implementasi Perbup Nomor 31 Tahun 2025 agar dapat dilaksanakan secara optimal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan pentingnya kesiapan seluruh perangkat daerah dan pihak terkait dalam mendukung perubahan status RSUD Bangkinang.
Persiapan tersebut meliputi aspek administrasi, kelembagaan, keuangan, hingga teknis operasional agar proses transisi berjalan lancar.
“Perubahan status ini harus dipersiapkan dengan matang. Seluruh unsur terkait perlu memastikan tidak ada kendala, baik secara administratif maupun teknis, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” tegas Ardi.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap seluruh masukan dan hasil pembahasan dapat menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan Perbup Nomor 31 Tahun 2025.
Sehingga tujuan pembentukan RSUD Bangkinang sebagai UPTD bersifat khusus dapat tercapai secara efektif dan berkelanjutan. (*)