Pemprov Riau Hibahkan Lahan Kampus Universitas Riau Senilai Rp1,42 Triliun, Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah
Pemerintah Provinsi Riau resmi menandatangani dokumen hibah tanah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI berupa lahan Kampus Universitas Riau dengan total luas lebih dari 2 juta meter persegi. Hibah ini bertujuan memperkuat kepastian hukum, penataan, serta pengamanan aset daerah sekaligus mendukung pengembangan pendidikan.
RINGKASAN BERITA :
- Pemprov Riau menghibahkan dua persil tanah kampus Universitas Riau senilai Rp1,42 triliun.
- Hibah aset daerah bertujuan menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi.
- Universitas Riau berkomitmen mengelola lahan hibah untuk pengembangan pendidikan berkelanjutan.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan penandatanganan dokumen hibah tanah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah. Kegiatan ini berlangsung di Universitas Riau, Senin (29/12/2025).
Penandatanganan hibah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Riau, sekaligus memperkuat tertib administrasi dan pengamanan barang milik daerah.
Hibah ini juga diharapkan mendukung optimalisasi pemanfaatan lahan untuk kepentingan pendidikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa barang milik daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
“Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelolaannya harus dilakukan secara baik dan benar dengan mengedepankan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai,” ujar SF Hariyanto.
Ia menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dan langkah yang komprehensif dari seluruh unsur terkait guna menjamin tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah.
Pada kesempatan tersebut, Pemprov Riau secara resmi menghibahkan barang milik daerah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI berupa dua persil tanah dengan total luas 2.028.932 meter persegi dan nilai perolehan sebesar Rp1.423.558.434.964,52.
Rinciannya terdiri dari satu persil tanah Kampus Universitas Riau seluas 2.024.562 meter persegi dan satu persil tanah Jalan Kampus Universitas Riau seluas 4.370 meter persegi.
Selanjutnya, Universitas Riau berkewajiban mencatat hibah tersebut dalam daftar inventaris barang dan mengelolanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SF Hariyanto menyampaikan bahwa hibah ini merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap pengembangan pendidikan di daerah.
“Saya yakin hibah barang milik daerah ini akan sangat bermanfaat untuk mendukung kegiatan pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Riau,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, menyampaikan bahwa hibah tanah tersebut memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan kampus.
Menurutnya, kepastian status tanah memungkinkan perencanaan pengembangan kampus yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen mengelola aset hibah ini secara profesional dan bertanggung jawab untuk mendukung pendidikan, penelitian, serta pengembangan sarana dan prasarana akademik Universitas Riau,” tutupnya. (*)