Pemerintah Putus Sementara Akses Aplikasi Grok, Lindungi Masyarakat dari Konten Pornografi Deepfake

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memutus akses sementara aplikasi Grok sebagai langkah perlindungan terhadap maraknya konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial. Kebijakan ini menegaskan sikap negara dalam menjaga hak asasi, martabat, dan keamanan warga di ruang digital.

Pemerintah Putus Sementara Akses Aplikasi Grok, Lindungi Masyarakat dari Konten Pornografi Deepfake
Menteri Komdigi Meutya Hafid memberi keterangan pada media. Komdigi memutus sementara akses Grok. (Sumber: Komdigi.ac.id)

RINGKASAN BERITA :

  • Kemkomdigi memutus akses sementara aplikasi Grok.
  • Langkah diambil untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari pornografi deepfake.
  • Pemutusan akses mengacu pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.

Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan seluruh lapisan masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam siaran pers Sabtu (10/1/2026), menegaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

“Pemerintah memandang praktik pornografi deepfake nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan rasa aman masyarakat di ruang digital,” tegas Meutya Hafid.

Seiring dengan kebijakan pemutusan akses, Kemkomdigi juga telah meminta Platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi terkait keberadaan dan dampak negatif penggunaan Grok, khususnya yang berpotensi memfasilitasi penyebaran konten melanggar hukum dan norma kesusilaan.

Pemutusan akses sementara ini dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, ditegaskan bahwa setiap PSE wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilarang.

Kemkomdigi menilai langkah tegas ini diperlukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh penyelenggara platform digital agar bertanggung jawab dalam memastikan keamanan teknologi yang dikembangkan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa ruang digital harus menjadi ruang yang aman, beretika, dan berkeadilan, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Ke depan, pengawasan terhadap pemanfaatan kecerdasan artifisial akan terus diperkuat agar inovasi teknologi tetap sejalan dengan hukum, nilai kemanusiaan, dan perlindungan hak warga negara. (*)