Pemerintah Terapkan Flexible Working ASN Akhir 2025, Berlaku Selama Tiga Hari Kerja
Kementerian PANRB mengimbau penerapan pola kerja adaptif atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN pada 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
RINGKASAN BERITA :
-
ASN dapat bekerja secara adaptif 29–31 Desember 2025 untuk mendukung kelancaran Nataru dan aktivitas ekonomi.
-
Kebijakan berlaku nasional, mencakup ASN pusat, daerah, serta Mabes TNI dan Polri dengan penyesuaian tugas.
-
Pelayanan publik tetap wajib berjalan, dengan pengawasan kinerja berbasis hasil dan kualitas layanan.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi agar berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan dan keputusan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Airlangga.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif akan diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan baik pada periode akhir tahun.
Karakteristik Tugas
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.
Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan FWA ini berlaku bagi seluruh ASN, baik di pemerintah pusat maupun daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri, dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.
“Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” jelasnya.
Pelaksanaan pengaturan kerja adaptif ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
Teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pimpinan instansi diminta mengatur pembagian pegawai yang bekerja di kantor dan yang bekerja secara adaptif, serta memastikan pengawasan terhadap capaian kinerja.
Instansi penyelenggara pelayanan publik juga diimbau memastikan layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru.
Masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, dan aspirasi melalui kanal LAPOR!.
Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan kerja adaptif bukan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya. (*)