Pemkab Bengkalis Pastikan 6.610 Tenaga Non Database Tetap Bekerja pada 2026

Pemerintah Kabupaten Bengkalis memastikan sebanyak 6.610 tenaga non ASN non database yang tidak masuk skema PPPK Paruh Waktu tetap diupayakan bekerja pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan Sekda Bengkalis dr. Ersan Saputra TH dalam rapat pembahasan penanganan tenaga honorer, dengan skema pembiayaan disesuaikan sesuai ketentuan pemerintah.

Pemkab Bengkalis Pastikan 6.610 Tenaga Non Database Tetap Bekerja pada 2026
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra TH, mewakili Bupati Bengkalis Kasmarni, saat memimpin Rapat Pembahasan Penanganan Tenaga Non ASN Non Database BKN/Non PPPK Paruh Waktu. (Sumber: bengkaliskab.go.id)
  • Sebanyak 6.610 tenaga non database di Pemkab Bengkalis diupayakan tetap bekerja pada 2026
  • Mereka adalah tenaga yang tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu
  • Seluruh tenaga honorer harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

RIAUCERDAS.COM, BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis memastikan sebanyak 6.610 tenaga non database yang tidak termasuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu tetap diupayakan dapat bekerja pada tahun 2026 mendatang. 

Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pekerjaan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra TH, mewakili Bupati Bengkalis Kasmarni, saat memimpin Rapat Pembahasan Penanganan Tenaga Non ASN Non Database BKN/Non PPPK Paruh Waktu, Jumat (12/12/2025) di Ruang Rapat Hang Tuah, Lantai 2 Kantor Bupati Bengkalis.

Dalam paparannya, Sekda Ersan menjelaskan komposisi 6.610 tenaga non database tersebut terdiri atas :

1. Tenaga guru 382 orang

2. Tenaga kesehatan 283 orang

3. Tenaga administrasi 1.534 orang

4. Tenaga teknis 263 orang

5. Tenaga keamanan 1.307 orang

6. Tenaga kebersihan 2.569 orang

7. Sopir 272 orang

Ersan menegaskan pentingnya segera dilakukan pemetaan kebutuhan tenaga honorer di masing-masing perangkat daerah.

“Dalam waktu dekat, seluruh Perangkat Daerah harus melakukan pemetaan sesuai tugas dan fungsi tenaga honorer yang ada di lingkungannya. Jangan sampai ada satu pun tenaga honorer yang tertinggal dalam proses ini,” tegas Sekda.

Terkait pembiayaan penanganan tenaga non database pada tahun 2026, Ersan menjelaskan bahwa mekanisme penganggaran akan disesuaikan dengan jenis tenaga.

Untuk tenaga kesehatan diupayakan melalui pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tenaga guru dan kependidikan melalui Dana BOS, sementara tenaga keamanan, kebersihan, supir, dan administrasi akan dikelola melalui sistem outsourcing sesuai ketentuan pemerintah.

Selain itu, Sekda juga menegaskan kewajiban administratif bagi seluruh tenaga honorer, yakni memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“NIB hanya bisa dibuat jika yang bersangkutan memiliki NPWP. Karena itu, seluruh tenaga honorer wajib mengurusnya mulai sekarang,” jelasnya.

Untuk mekanisme teknis pendaftaran, persyaratan, serta prosedur lanjutan, Sekda menyampaikan bahwa Badan Pengelola Keuangan (BPJ) akan segera mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Bengkalis sebagai pedoman pelaksanaan.

Rapat tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri, Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis Djamaludin, seluruh kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Bengkalis. (*)