Kemendikdasmen Perbarui Rapor Pendidikan 2025, Ketersediaan Buku Masuk Indikator
Kemendikdasmen memperbarui Rapor Pendidikan 2025 dengan menambahkan tiga indikator baru untuk memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data di sekolah dan pemerintah daerah.
RINGKASAN BERITA:
- Kemendikdasmen memperbarui Rapor Pendidikan dengan Data Capaian Mutu Layanan Pendidikan Tahun 2025.
- Tiga indikator baru ditambahkan, yakni 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Ketersediaan Buku Pendidikan, dan Kesiapsiagaan Bencana serta Perubahan Iklim.
- Rapor Pendidikan digunakan sebagai dasar refleksi sekolah dan evaluasi kinerja pembangunan pendidikan di daerah.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi memperbarui Rapor Pendidikan dengan memuat Data Capaian Mutu Layanan Pendidikan Tahun 2025.
Pembaruan ini bertujuan memperkuat pemanfaatan data sebagai dasar perencanaan berbasis bukti di tingkat satuan pendidikan maupun pemerintah daerah.
Rapor Pendidikan menghadirkan potret mutu layanan pendidikan secara lebih komprehensif dan holistik.
Data yang ditampilkan mencakup capaian hasil belajar siswa, kualitas proses pembelajaran, lingkungan belajar, hingga berbagai indikator pendukung yang memengaruhi peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa pembaruan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya refleksi serta pengambilan keputusan berbasis data di seluruh ekosistem pendidikan.
Rapor Pendidikan yang telah diperbarui dengan Data Capaian Mutu Layanan Pendidikan Tahun 2025 memberikan gambaran yang lebih presisi mengenai posisi capaian setiap satuan pendidikan dan daerah.
"Data ini harus dimanfaatkan sebagai fondasi dalam menyusun perencanaan dan prioritas intervensi yang sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Toni, Rapor Pendidikan tidak ditujukan sebagai alat pembanding antar sekolah.
Instrumen ini justru dirancang sebagai sarana refleksi internal agar setiap satuan pendidikan dapat mengenali kekuatan serta area yang perlu diperbaiki.
Ia menambahkan, konsistensi penggunaan data dalam setiap siklus perencanaan diharapkan mampu mempercepat transformasi pembelajaran sekaligus meningkatkan akuntabilitas kebijakan pendidikan di tingkat daerah.
Pada pembaruan tahun ini, Kemendikdasmen juga memperkenalkan tiga indikator baru dalam Rapor Pendidikan.
Pertama, indikator 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang bertujuan memperkuat pembentukan karakter murid.
Kedua, indikator Ketersediaan Buku Pendidikan untuk memastikan kecukupan sumber belajar di sekolah.
Ketiga, indikator Kesiapsiagaan Bencana dan Perubahan Iklim guna memastikan satuan pendidikan siap menghadapi berbagai risiko bencana dan tantangan lingkungan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa penambahan indikator tersebut mencerminkan upaya memperluas makna mutu pendidikan secara lebih menyeluruh.
“Pendidikan bermutu tidak hanya soal capaian akademik, tetapi juga berkaitan dengan pembentukan karakter serta kesiapan anak menghadapi masa depan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman serta mampu menumbuhkan karakter dan kebiasaan positif,” ujarnya.
Di tingkat satuan pendidikan, pemanfaatan Rapor Pendidikan juga dirasakan sebagai alat refleksi untuk memahami kondisi sekolah secara lebih menyeluruh.
Kepala SDN 17 Sungai Raya, Kalimantan Barat, Sarwani, menyampaikan bahwa Rapor Pendidikan mendorong sekolah untuk mulai terbiasa menggunakan data sebagai dasar perbaikan pembelajaran.
Menurutnya, meski awalnya terasa membingungkan, keberadaan sistem tersebut merupakan bentuk pengembangan teknologi di dunia pendidikan yang berkaitan langsung dengan proses belajar-mengajar.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memanfaatkan data Rapor Pendidikan sebagai salah satu rujukan dalam menilai capaian pembangunan pendidikan.
Perwakilan Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa hasil Rapor Pendidikan menjadi salah satu indikator penting dalam pemantauan dan evaluasi kinerja daerah.
Melalui pembaruan ini, Kemendikdasmen mengajak pemerintah daerah serta satuan pendidikan untuk lebih aktif memanfaatkan Rapor Pendidikan dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program perbaikan, hingga penganggaran pendidikan.
Dengan demikian, Rapor Pendidikan diharapkan dapat menjadi alat navigasi transformasi pendidikan yang mampu mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. (*)