KPK Tangkap Sejumlah Kepala Daerah, Akademisi Dorong Reformasi Biaya Politik
Penangkapan sejumlah kepala daerah oleh KPK menambah panjang daftar kasus korupsi. Akademisi UGM menilai tingginya biaya politik dan lemahnya pengawasan menjadi akar utama persoalan.
RINGKASAN BERITA:
- Lebih dari 201 kepala daerah terjerat kasus korupsi sejak 2004 hingga 2026.
- Tingginya biaya politik dan lemahnya pengawasan menjadi faktor utama penyebab korupsi.
- Akademisi mendorong reformasi pembiayaan politik, transparansi, dan hukuman tegas bagi koruptor.
RIAUCERDAS.COM - Penangkapan sejumlah kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti persoalan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Terbaru, Bupati Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu serta Bupati Pekalongan dan Cilacap di Jawa Tengah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sejak berdiri pada 2004 hingga Januari 2026, KPK telah menjerat lebih dari 201 kepala daerah dalam kasus korupsi.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait akar persoalan yang menyebabkan praktik korupsi terus berulang.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) di bidang Tata Kelola Kebijakan Publik, Gabriel Lele, menilai bahwa fenomena ini tidak hanya dipengaruhi oleh faktor individu, tetapi juga masalah struktural dalam sistem politik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah.
Ia menyebutkan, untuk mendapatkan dukungan partai saja, seorang kandidat harus menyiapkan dana sekitar Rp500 juta hingga Rp1 miliar per kursi.
“Untuk mendapatkan dukungan partai saja hitungan dasarnya sekitar Rp500 juta sampai Rp1 miliar per satu kursi dukungan. Itu baru tahap kandidasi, belum termasuk biaya kampanye dan praktik serangan fajar,” ujarnya dikutip dari laman UGM, Selasa (17/3/2026).
Besarnya biaya tersebut mendorong sebagian kandidat memandang kontestasi politik sebagai investasi yang harus dikembalikan setelah menjabat.
Dalam praktiknya, modal politik sering berasal dari pinjaman atau dukungan pengusaha yang kemudian dibalas melalui proyek pemerintah.
Selain itu, Gabriel juga menyoroti rendahnya kesejahteraan kepala daerah secara formal.
Ia menilai gaji resmi kepala daerah yang berkisar Rp6–7 juta per bulan tidak sebanding dengan beban sosial yang harus ditanggung selama menjabat.
“Biaya sosialnya tinggi karena masyarakat sering meminta bantuan langsung untuk berbagai kebutuhan yang tidak selalu ada dalam alokasi APBD,” jelasnya.
Ia menambahkan, sektor pengadaan barang dan jasa menjadi celah terbesar praktik korupsi di daerah karena besarnya anggaran dan potensi keuntungan yang bisa dimanfaatkan.
“Dalam praktiknya, perusahaan sudah menghitung sejak awal bahwa mereka harus menyisihkan sekitar 20 sampai 30 persen untuk memenuhi permintaan tertentu agar bisa mendapatkan proyek,” terang dia.
Menurut Gabriel, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh melalui pencegahan, pengawasan, dan penindakan secara bersamaan.
Dari sisi pencegahan, ia menekankan pentingnya perbaikan regulasi pembiayaan politik dan transparansi pengelolaan anggaran daerah agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
“Pemerintah daerah harus secara aktif membuka informasi kepada publik, misalnya mengenai postur APBD dan proyek-proyek yang dibiayai anggaran daerah,” ujarnya.
Ia juga menilai lemahnya sistem pengawasan turut memperparah kondisi.
Pengawasan internal melalui inspektorat dinilai tidak independen karena berada di bawah kepala daerah, sementara pengawasan politik oleh DPRD kerap tidak efektif karena berasal dari koalisi yang sama.
Selain itu, pengawasan sosial oleh masyarakat dan media juga dinilai masih lemah, terutama di daerah dengan kapasitas masyarakat sipil yang terbatas.
“Mayoritas daerah partai pemegang suara mayoritas di DPRD juga merupakan partai yang mendukung kepala daerah. Jadi bagaimana mau mengontrol kalau orang-orangnya berasal dari kelompok yang sama,” tegasnya.
Di sisi lain, penindakan hukum tetap diperlukan untuk memberikan efek jera.
Gabriel menilai hukuman berat, termasuk penyitaan aset atau pemiskinan koruptor, dapat menjadi langkah tegas untuk menekan praktik korupsi.
“Kalau tidak ada efek jera yang kuat, kita hanya akan terus berputar pada masalah yang sama. Hukuman berat dan pemiskinan koruptor bisa menjadi salah satu cara untuk menciptakan efek jera,” tutupnya. (*)



