Pemprov Riau Hentikan Tambang Tanpa Izin di Kampar, Pelaku Terancam Denda Rp100 Miliar

Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Selain memberikan pembinaan kepada pelaku usaha, pemerintah juga mengingatkan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambang ilegal.

Pemprov Riau Hentikan Tambang Tanpa Izin di Kampar, Pelaku Terancam Denda Rp100 Miliar
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPMPTSP, Bapenda Provinsi Riau, serta Diskominfotik menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin saat inspeksi mendadak di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Jumat (12/6/2026). (Sumber: Media Center Riau)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemprov Riau menghentikan sementara dua lokasi tambang tanpa izin yang masih beroperasi menggunakan alat berat di Kecamatan Tapung, Kampar.
  • Pelaku pertambangan ilegal diingatkan dapat dikenakan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
  • Pemerintah tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga membuka ruang pembinaan dan pendampingan pengurusan izin bagi pelaku usaha.

RIAUCERDAS.COM, TAPUNG - Pemerintah Provinsi Riau mempertegas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dengan menghentikan sementara kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang tidak memiliki izin di Kabupaten Kampar.

Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan regulasi sekaligus mendorong pelaku usaha agar segera memenuhi kewajiban perizinan.

Penertiban dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPMPTSP, Bapenda Provinsi Riau, serta Diskominfotik menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin saat inspeksi mendadak di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Jumat (12/6/2026).

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegiatan penambangan yang belum mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional di lokasi tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih luas sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi seluruh persyaratan administratif sebelum kembali beroperasi.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih berlangsung dengan dukungan alat berat dan kendaraan pengangkut material.

Sebagai tindak lanjut, petugas memasang spanduk peringatan di lokasi dan menyampaikan imbauan langsung kepada pihak pengelola untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan hingga izin usaha diterbitkan.

"Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan," jelas Wan Saiful.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pembinaan.

Tim gabungan telah meminta para pelaku hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan penjelasan terkait prosedur pengurusan izin usaha pertambangan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah serta pengelolaan sumber daya yang lebih tertib.

Wan Saiful juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku," tegas Wan Saiful.

Sementara itu, salah seorang penanggung jawab lokasi penambangan, Idris, menyatakan pihaknya menerima keputusan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Ia memastikan pengelola akan menghentikan sementara aktivitas di lokasi sambil menyelesaikan proses perizinan yang diperlukan.

Menurut Idris, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh informasi mengenai syarat dan mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan agar kegiatan yang dijalankan dapat memenuhi ketentuan hukum.

"Kami menerima arahan yang disampaikan oleh tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan," kata Idris. (*)