Pemprov Riau Buka Seleksi Komisaris dan Direktur PT SPR 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya
Summary: Pemprov Riau membuka seleksi pimpinan PT Sarana Pembangunan Riau untuk posisi komisaris dan direktur. Proses ini bertujuan mencari sosok profesional yang mampu meningkatkan kinerja BUMD secara optimal.
RINGKASAN BERITA:
- Pemprov Riau buka seleksi Komisaris dan Direktur PT SPR 2026
- Posisi direktur terbuka untuk umum, komisaris untuk pejabat tinggi pratama
- Seleksi dilakukan transparan sesuai regulasi pemerintah.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau resmi membuka seleksi calon Komisaris dan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda) guna mencari pimpinan profesional yang mampu mendorong kinerja perusahaan daerah.
Pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 4/PANSEL/SPR/2026 oleh panitia seleksi PT Sarana Pembangunan Riau.
Proses ini ditujukan untuk menjaring figur terbaik yang dinilai memiliki kapasitas dalam mengembangkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Ketua Panitia Seleksi, M Job Kurniawan, menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
“Melalui pengumuman ini, kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam seleksi komisaris dan direktur PT Sarana Pembangunan Riau,” ujar Ketua Pansel M Job Kurniawan, Jumat (27/3/2026).
Adapun posisi yang dibuka terdiri dari Komisaris dan Direktur.
Untuk jabatan Komisaris, diperuntukkan bagi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Riau.
Sementara itu, posisi Direktur terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi.
Untuk calon Komisaris, persyaratan meliputi latar belakang sebagai Pejabat Tinggi Pratama, memiliki integritas, pengalaman kepemimpinan, serta kemampuan manajerial.
Selain itu, pelamar harus berpendidikan minimal S1, berusia maksimal 60 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat kasus kepailitan maupun aktivitas politik praktis.
Tak hanya itu, calon Komisaris juga wajib memperoleh persetujuan dari Gubernur Riau sebagai bagian dari mekanisme pengangkatan.
Sementara itu, untuk posisi Direktur, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan pengalaman minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum.
Pelamar juga diwajibkan memiliki kemampuan kepemimpinan, pemahaman manajemen perusahaan, serta pengetahuan terkait bidang usaha perusahaan.
Batas usia pelamar Direktur ditetapkan minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun, dengan pendidikan minimal strata satu.
Selain itu, pelamar tidak boleh memiliki riwayat pidana yang merugikan keuangan negara maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Panitia menegaskan bahwa proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel guna menghasilkan pimpinan BUMD yang berintegritas.
"Dengan begitu calon direktur dan komisaris mampu mempunyai inovasi dalam meningkatkan kinerja perusahaan untuk perkembangan Provinsi Riau," pungkasnya. (*)


