Ramadan 1447 H, Satpol PP Riau Awasi Ketat ASN Saat Jam Kerja

Pemprov Riau memastikan pemangkasan jam kerja selama Ramadan 1447 H tidak mengurangi kedisiplinan ASN. Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat di pusat perbelanjaan hingga kedai kopi untuk mencegah pelanggaran jam kerja.

Ramadan 1447 H, Satpol PP Riau Awasi Ketat ASN Saat Jam Kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau menjalani upacara beberapa waktu lalu. Pemprov Riau memastikan pemangkasan jam kerja selama Ramadan 1447 H tidak mengurangi kedisiplinan ASN. (Sumber: Media Center Riau)

RINGKASAN BERITA:

  • Satpol PP Riau akan patroli pusat perbelanjaan dan tempat umum selama jam kerja Ramadan.

  • ASN yang kedapatan keluyuran tanpa surat tugas akan didata dan diproses administratif.

  • Jam kerja Ramadan diatur berbeda untuk sistem lima dan enam hari kerja.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah bukan alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengendurkan disiplin.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau akan turun langsung melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan pegawai tetap berada di pos pelayanan masing-masing selama jam kerja berlangsung.

Kepala Satpol PP Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, menegaskan pihaknya berada di garda terdepan dalam mengawal pelaksanaan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026.

“Kami berada pada lini penegakan Perda, Perkada, dan Keputusan Gubernur. Apapun yang sifatnya instruksi melalui Surat Edaran Gubernur, akan kami kawal sepenuhnya di lapangan,” tegas Sri Sadono, Kamis (19/2/2026).

Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP akan memantau sejumlah titik keramaian yang berpotensi menjadi tempat persinggahan ASN saat jam kerja, seperti pusat perbelanjaan, supermarket, pasar Ramadan, dan kedai kopi.

Jika ditemukan pegawai yang berada di luar kantor tanpa surat tugas resmi, petugas akan melakukan pendataan dan melaporkan kepada instansi terkait untuk diproses sesuai ketentuan administratif.

 Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif menjaga profesionalisme dan citra ASN di mata publik.

“Karena Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran resmi terkait aturan ASN Pemprov, maka Satpol PP yang akan mengawal di garda terdepan. Kami tidak segan melakukan penertiban di pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya jika ditemukan pelanggaran jam kerja,” tambahnya.

Penyesuaian jam kerja selama Ramadan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.

Untuk ASN dengan sistem lima hari kerja, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat 30 menit. 

Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam untuk pelaksanaan salat Jumat.

Sementara itu, unit kerja dengan sistem enam hari kerja tetap masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis serta Sabtu.

 Pada hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 14.30 WIB. Perbedaan ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing instansi.

Pemprov Riau berharap pengawasan yang dilakukan Satpol PP serta kejelasan regulasi melalui surat edaran tersebut dapat menjaga kualitas pelayanan publik selama Ramadan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pembatasan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. (*)