Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031 Dimulai, AHWA Cari Tokoh Terbaik Pesantren Indonesia

Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026-2031 mulai 1 hingga 10 Juni 2026. Seleksi ini bertujuan menjaring tokoh pesantren yang memiliki kapasitas keilmuan dan integritas untuk memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren nasional.

Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031 Dimulai, AHWA Cari Tokoh Terbaik Pesantren Indonesia
Ketua AHWA, KH. Miftah Faqih. (Sumber : Kemenag)

RINGKASAN BERITA: 

  • AHWA resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Majelis Masyayikh periode 2026-2031 hingga 10 Juni 2026.
  • Majelis Masyayikh memiliki peran strategis dalam merumuskan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.
  • Seleksi dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, penulisan esai, uji publik, hingga wawancara sebelum pelantikan pada November 2026.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Proses penjaringan anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026-2031 resmi dimulai.

Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) membuka pendaftaran bakal calon anggota lembaga tersebut mulai 1 hingga 10 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya menyiapkan figur-figur terbaik yang akan berperan dalam menjaga kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.

Pembukaan pendaftaran menjadi tahapan awal dalam rangkaian seleksi yang akan berlangsung hingga penetapan anggota terpilih pada akhir tahun.

Sebelumnya, AHWA telah melaksanakan sosialisasi kepada satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional pada 20-30 Mei 2026.

Melalui proses tersebut, pesantren dan asosiasi pesantren didorong untuk mengajukan tokoh-tokoh yang dinilai memiliki kompetensi, pengalaman, serta integritas untuk mengemban amanah sebagai anggota Majelis Masyayikh.

Ketua AHWA, KH. Miftah Faqih, menegaskan bahwa proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh memiliki arti strategis bagi masa depan pendidikan pesantren karena berkaitan langsung dengan sistem penjaminan mutu yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Majelis Masyayikh memiliki peran vital sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas merumuskan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Karena itu, proses seleksi harus berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar KH. Miftah Faqih, Senin (1/6/2026).

Selama ini, Majelis Masyayikh memiliki posisi penting dalam memastikan mutu pendidikan pesantren tetap terjaga tanpa meninggalkan kekhasan tradisi keilmuan yang menjadi ciri khas pesantren di Indonesia.

Sekretaris AHWA, KH. Achmad Roziqi, menjelaskan seluruh proses seleksi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031.

"Petunjuk teknis ini menjadi landasan agar seluruh proses seleksi berjalan efektif, efisien, terbuka, serta menjunjung prinsip legalitas, ketidakberpihakan, dan kepastian hukum," tutur KH. Achmad Roziqi.

Tahapan seleksi akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pendaftaran dan verifikasi administrasi.

Peserta yang lolos akan mengikuti tahapan berikutnya berupa pengumpulan esai, uji publik, wawancara, hingga penetapan anggota Majelis Masyayikh terpilih.

AHWA berharap proses seleksi ini mampu menghasilkan anggota Majelis Masyayikh yang memiliki kapasitas keilmuan yang kuat, pengalaman yang memadai, integritas tinggi, serta komitmen dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.

Selain itu, para anggota yang terpilih nantinya diharapkan mampu menjaga dan mengembangkan khazanah keilmuan pesantren agar tetap relevan dengan perkembangan pendidikan nasional tanpa kehilangan identitasnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026-2031 akan dilantik pada 3 hingga 4 November 2026.

Sementara itu, pendaftaran bakal calon masih dibuka hingga 10 Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. (*)