Disperindag Pekanbaru Larang SPBU Layani Pembelian BBM Pakai Jeriken Saat Ramadan

Disperindag Kota Pekanbaru melarang SPBU melayani pembelian BBM menggunakan jeriken. Tera ulang pompa ukur dilakukan selama Ramadan untuk memastikan takaran BBM sesuai dengan pembayaran konsumen.

Disperindag Pekanbaru Larang SPBU Layani Pembelian BBM Pakai Jeriken Saat Ramadan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melakukan tera ulang pompa ukur di sejumlah SPBU. (Sumber; pekanbaru.go.id)

RINGKASAN BERITA:

  • SPBU di Pekanbaru dilarang melayani pembelian BBM memakai jerigen.

  • Disperindag melakukan tera ulang pompa ukur selama Ramadan 1447 H.

  • Pemeriksaan bertujuan menjamin akurasi takaran dan melindungi konsumen.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pengelola SPBU di Kota Pekanbaru diingatkan agar tidak melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken.

Penjualan BBM ditegaskan hanya diperbolehkan untuk pengisian langsung ke kendaraan.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Khairunnas, saat melakukan tera ulang pompa ukur di sejumlah SPBU.

"Kami mengimbau kepada pemilik SPBU, agar jangab ada melayani pembelian memakai jeriken," tegas Khairunnas.

Tera ulang dilakukan oleh Tim Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Kota Pekanbaru dalam momentum Ramadan 1447 H.

Pemeriksaan dilakukan di sejumlah SPBU di Jalan Siak 2, setelah sebelumnya tim juga menyasar SPBU di Jalan Yos Sudarso dan kawasan Tabek Gadang.

Petugas memeriksa seluruh pompa ukur di area SPBU guna memastikan akurasi takaran.

Dari hasil pengecekan sementara, tidak ditemukan pelanggaran berarti.

Khairunnas menjelaskan, tera ulang rutin digelar pada momen hari besar keagamaan karena mobilitas masyarakat cenderung meningkat.

"Kami melakukan tera ulang ini juga dalam rangka Ramadan 1447 H, seiring mobilitas warga," terangnya.

Ia menegaskan, langkah ini bertujuan menjamin kesesuaian antara jumlah BBM yang dibayarkan konsumen dengan volume yang diterima.

"Tera ulang ini untuk menjamin yang dibayarkan konsumen sesuai dengan yang dikeluarkan," ujarnya.

Disperindag memastikan kegiatan tera ulang tidak hanya dilakukan di lokasi tersebut, melainkan berlanjut ke SPBU lain di Pekanbaru.

Selain itu, pengelola juga diimbau menata kembali pompa ukur yang sudah tidak berfungsi.

"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik SPBU agar menata ulang ulang pompanya yang sudah mati," tutupnya. (*)