Tunjangan Guru 2026 Naik: Afirmasi 3T Bertambah, Insentif dan TPG Ikut Meningkat

Pemerintah menaikkan berbagai tunjangan guru pada 2026, termasuk afirmasi bagi guru 3T dan wilayah bencana. Selain peningkatan target penerima, insentif dan TPG guru non-ASN juga naik. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan dan profesionalisme guru nasional.

Tunjangan Guru 2026 Naik: Afirmasi 3T Bertambah, Insentif dan TPG Ikut Meningkat
Seorang guru tengah mengajar siswa.Pemerintah meningkatkan dukungan kesejahteraan guru pada 2026 melalui berbagai kebijakan tunjangan dan afirmasi. (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA;

  • Penerima tunjangan khusus guru 3T naik menjadi 65.871 orang pada 2026.
  • Insentif dan TPG guru non-ASN meningkat dengan anggaran lebih besar.
  • Penyaluran tunjangan 2025 tercatat 100 persen dan tata kelola akan terus diperkuat.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah meningkatkan dukungan kesejahteraan guru pada 2026 melalui berbagai kebijakan tunjangan dan afirmasi.

Salah satu langkah utama adalah penambahan target penerima tunjangan khusus bagi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah terdampak bencana.

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah penerima tunjangan khusus ditingkatkan dari 57.683 guru menjadi 65.871 guru.

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pendidik yang bertugas di wilayah dengan tantangan geografis maupun kondisi darurat.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan peningkatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah.

“Peningkatan target ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperluas jangkauan perlindungan dan dukungan kepada guru yang mengabdi di wilayah dengan tingkat kesulitan geografis maupun kondisi kedaruratan. Negara harus hadir memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak,” tutur Nunuk Suryani dari siaran tertulis, Rabu (18/2/2026).

Selain afirmasi 3T, pemerintah juga mencatat capaian realisasi penyaluran tunjangan guru tahun anggaran 2025 yang mencapai 100 persen.

Penyaluran ini mencakup guru ASN daerah dan non-ASN, dengan sistem berbasis digital serta koordinasi intensif pusat dan daerah.

“Alhamdulillah penyaluran tunjangan guru tahun 2025 telah mencapai 100 persen dari rencana yang ditetapkan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh hak guru dapat diterima secara utuh, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nunuk.

Jenis tunjangan yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP).

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat profesionalisme guru.

Memasuki 2026, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan lanjutan.

Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru non-ASN telah diangkat menjadi PPPK. 

Selain itu, sepanjang 2024–2025 lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh sertifikasi pendidik.

Kebijakan lain yang disiapkan adalah kenaikan insentif guru non-ASN dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan, dengan anggaran sekitar Rp1,8 triliun bagi 377.143 guru.

Nilai ini meningkat lebih dari Rp1 triliun dibanding tahun sebelumnya.

“Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan menjadi motivasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas,” ungkap Nunuk Suryani.

Pemerintah juga menaikkan TPG bagi guru non-ASN bersertifikat menjadi Rp2 juta per bulan, atau naik Rp500 ribu dari sebelumnya Rp1,5 juta.

Anggaran TPG 2026 mencapai sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru, meningkat sekitar Rp663 miliar dibanding 2025.

Sementara itu, anggaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) pada 2026 disiapkan sekitar Rp706 miliar, naik Rp95 miliar dari tahun sebelumnya.

Jumlah penerima TKG juga meningkat menjadi 28.892 guru.

Kemendikdasmen menegaskan akan terus memperkuat tata kelola penyaluran tunjangan melalui integrasi data, verifikasi berlapis, serta pengawasan ketat guna menjamin akuntabilitas dan memastikan tidak ada potongan yang tidak sesuai ketentuan. (*)