Bupati Rokan Hilir Terbitkan SE Ramadan 2026: Mulai Hari Ini Tempat Hiburan Ditutup, Penjualan Miras Dilarang
Bupati Rokan Hilir menerbitkan surat edaran Ramadan 2026 yang mengatur penutupan tempat hiburan, larangan miras, pembatasan usaha kuliner siang hari, serta imbauan menjaga toleransi dan ketertiban selama bulan suci.
RINGKASAN BERITA:
-
Tempat hiburan wajib tutup 16 Februari–3 hari setelah Idulfitri.
-
Penjualan minuman beralkohol dilarang selama Ramadan.
-
Pelanggaran akan diawasi Satpol PP bersama aparat TNI-Polri.
RIAUCERDAS.COM, BAGANSIAPIAPI - Menyambut Ramadan 1447 Hijriah, Bupati Kabupaten Rokan Hilir, H. Bistamam, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memuat sejumlah aturan ketat, termasuk penutupan total tempat hiburan malam dan larangan penjualan minuman beralkohol selama bulan suci.
Kebijakan ini diberlakukan mulai 16 Februari 2026 hingga tiga hari setelah Idulfitri.
Surat Edaran Nomor: 300.1/SE-II/2026/17 tersebut diterbitkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas unsur Forkopimda bersama Kemenag, MUI, FKUB, dan LAMR yang digelar di Mapolres Rokan Hilir pada 10 Februari 2026.
Dalam edaran itu, bupati mengajak umat Islam menyambut Ramadan dengan memperbanyak ibadah, seperti salat berjamaah, tadarus Al-Qur’an, infak, dan sedekah.
Masyarakat secara umum juga diminta menjaga situasi kondusif dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Pengurus masjid dan musala diimbau memakmurkan tempat ibadah melalui salat berjamaah, tarawih, hingga iktikaf pada 10 malam terakhir Ramadan.
Para mubaligh juga diminta menyampaikan dakwah yang menyejukkan serta menghindari materi yang berpotensi memicu perbedaan pendapat.
Edaran tersebut juga menekankan pentingnya toleransi antarumat beragama.
Warga non-Muslim diimbau menghormati umat Islam yang berpuasa dengan menjaga sikap dan perilaku selama Ramadan.
Salah satu poin utama dalam kebijakan itu adalah penutupan seluruh tempat hiburan, seperti karaoke, diskotek, klub malam, bar, spa, arena permainan, dan usaha sejenis selama Ramadan hingga tiga hari setelah Idulfitri.
Selain itu, seluruh toko, kios, dan warung dilarang menjual minuman beralkohol sepanjang bulan puasa.
Untuk pelaku usaha kuliner, rumah makan milik Muslim tidak diperkenankan melayani makan di tempat pada siang hari, kecuali layanan bungkus atau bawa pulang.
Sementara usaha kuliner non-Muslim wajib memasang tirai penutup dan penanda khusus serta tetap menjaga ketertiban.
Pemerintah daerah juga melarang aksi balap liar, penggunaan knalpot tidak standar, konvoi kendaraan, dan petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sekolah dan orang tua diminta mengawasi anak-anak agar tidak menggunakan petasan, terutama menjelang puncak perayaan Cap Go Meh yang diperkirakan jatuh pada 3 Maret 2026.
Camat, lurah, dan penghulu diminta menyosialisasikan edaran ini secara luas, sementara Satpol PP bersama TNI-Polri ditugaskan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
Masyarakat diminta melapor kepada pihak berwenang jika menemukan pelanggaran tanpa melakukan tindakan sendiri.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga toleransi dan ketertiban, sehingga suasana Ramadan berlangsung damai di seluruh wilayah Rokan Hilir. (*)