Relokasi dan Pemulihan Ekosistem TNTN Dimulai, Menteri Kehutanan Tegaskan Pendekatan Persuasif
Upaya relokasi lahan dan pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali menunjukkan kemajuan dengan penumbangan sawit dan penanaman pohon di Desa Bagan Limau, Pelalawan. Pemerintah menegaskan pendekatan persuasif dan solusi win-win untuk menjaga kawasan konservasi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
RINGKASAN BERITA :
- Pendekatan persuasif dan win-win solution dalam relokasi warga di kawasan TNTN.
- Pemulihan ekosistem dan perlindungan satwa liar menjadi prioritas utama pemerintah.
- Skema TORA dan hutan kemasyarakatan disiapkan untuk menjamin kepastian hukum masyarakat.
RIAUCERDAS.COM, PELALAWAN - Upaya relokasi lahan dan pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali menunjukkan langkah nyata melalui penumbangan tanaman sawit dan penanaman pohon di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Ossy Dermawan, serta Plt Gubernur Riau SF Hariyanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kehadiran negara di kawasan TNTN bukan untuk memusuhi masyarakat. Pemerintah, kata dia, mengedepankan pendekatan persuasif dalam melakukan relokasi warga yang selama ini memiliki kebun di dalam kawasan taman nasional.
“Kami semua hadir di sini untuk menyaksikan satu momentum sejarah, yaitu negara hadir di Taman Nasional Tesso Nilo tidak untuk memusuhi masyarakat, tetapi melakukan persuasi untuk merealokasi masyarakat yang punya kebun di Tesso Nilo,” ujar Raja Juli Antoni.
Ia menjelaskan, relokasi dilakukan ke wilayah di luar kawasan taman nasional agar TNTN tetap terjaga sebagai kawasan konservasi. Dengan demikian, fungsi ekologis TNTN dapat dipulihkan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Kemudian kita relokasi ke tempat lain di luar Tesso Nilo agar taman nasionalnya terjaga, ekosistemnya terjaga. Dengan begitu, hutan kembali menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi gajah, tapir, rusa, dan satwa lainnya,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama. Relokasi dilakukan agar warga dapat melanjutkan kehidupan dan penghidupan mereka secara lebih aman dan layak.
“Tapi pada saat bersamaan, masyarakat juga dapat terus berusaha mengembangkan keluarga mereka, membesarkan anak-anak mereka dengan lebih aman dan nyaman,” lanjutnya.
Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema bagi masyarakat yang direlokasi. Wakil Menteri ATR/BPN telah menerima sertifikat lama yang diserahkan kembali kepada negara, sekaligus menerbitkan izin hutan kemasyarakatan bagi tiga kelompok tani.
“Tadi Pak Wamen ATR/BPN juga sudah langsung menerima. Mereka sebelumnya sudah memiliki sertifikat, kemudian diserahkan kepada negara dan kami sudah terbitkan hutan kemasyarakatan bagi tiga kelompok tani. Insya Allah, ke depan izin tersebut akan terus diperkuat,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga menempuh mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan akan dikeluarkan dari kawasan hutan, diserahkan ke ATR/BPN, dan selanjutnya disertifikasi sebagai kebun milik masyarakat secara sah.
“Untuk hari ini sekitar 600 hektare dari 228 kepala keluarga telah diserahkan. Insya Allah, masyarakat Desa Bagan Limau menjadi teladan yang baik dan akan diikuti oleh masyarakat lainnya,” katanya.
Ia menegaskan, pendekatan win-win solution menjadi kunci dalam kebijakan penataan TNTN, dengan tetap menjaga keanekaragaman hayati sekaligus memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kalau masih melanggar aturan tentu ada penegakan hukum, tetapi kita terus membujuk masyarakat,” tegasnya.
Dukungan Pemprov
Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Riau terhadap langkah pemerintah pusat dalam penataan kawasan TNTN. Ia juga meminta dukungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam penyediaan lahan pengganti pada tahap selanjutnya.
“Pemprov Riau memohon dukungan penuh Satgas PKH, khususnya dalam penyediaan lahan pengganti pada tahap berikutnya,” ujar SF Hariyanto.
Ia menegaskan komitmen Pemprov Riau untuk memastikan proses relokasi berjalan tuntas, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendorong pemulihan ekosistem TNTN secara berkelanjutan.
“Kita berkomitmen relokasi harus tuntas, masyarakat harus memiliki kepastian, dan pemulihan ekosistem harus berjalan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)