Satpol PP Kampar Tertibkan Pedagang di Badan Jalan Pasar Bangkinang, Peringatan Terakhir Diberikan

Satpol PP Kampar menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan sekitar Pasar Inpres Bangkinang dengan pendekatan persuasif, sekaligus memberi peringatan terakhir sebelum penindakan tegas.

Satpol PP Kampar Tertibkan Pedagang di Badan Jalan Pasar Bangkinang, Peringatan Terakhir Diberikan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar menertibkan pedagang yang jualan di badan jalan sekitar Pasar Impres, Minggu (15/2/2026) di Bangkinang. (Sumber: Media Center Kampar)

RINGKASAN BERITA:

  • Penertiban menyasar pedagang di badan jalan Pasar Inpres Bangkinang.
  • Operasi dilakukan humanis demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga.
  • Pedagang diberi peringatan terakhir, tenda dilarang mulai 16 Februari 2026.

RIAUCERDAS.COM, KAMPAR - Satpol PP Kampar menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan sekitar Pasar Inpres Bangkinang, Minggu (15/2/2026).

Operasi dilakukan secara humanis dan persuasif demi menjaga kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.

Penertiban dipimpin Plt. Kasatpol PP Kampar Zulfikar yang diwakili Kasi Operasional dan Pengamanan Mardianto.

Kegiatan melibatkan Regu TRS serta sejumlah organisasi perangkat daerah.

Selain personel Satpol PP, penertiban juga dihadiri Kepala Bidang Pasar Disperdagkop Abdul Haris dan unsur Dinas Perhubungan.

Aparat menyasar pedagang sayur dan buah yang berjualan di badan Jalan Dt. Tabano dan Jalan Sudirman.

Mardianto menyebut penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif agar tetap menghargai pedagang dan pengguna jalan.

Menurutnya, tujuan utama kegiatan ini bukan sekadar menata kawasan, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat luas.

Ia menegaskan, pedagang yang masih bertahan di badan jalan telah diberikan peringatan berulang.

Pemerintah daerah memberi batas waktu terakhir sebelum penindakan lebih tegas diberlakukan.

Bagi pedagang yang belum bergeser, Satpol PP menyatakan tidak akan lagi mengizinkan pemasangan tenda mulai Senin (16/2/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban kawasan pasar tetap terjaga. (*)