Ledakan E-Commerce Tanpa Perlindungan Kuat Dinilai Ancaman Serius Ekonomi Digital

Pakar IPB University menilai pesatnya pertumbuhan e-commerce Indonesia belum diimbangi perlindungan konsumen yang memadai, berpotensi melemahkan kepercayaan publik dan menghambat ekonomi digital.

Ledakan E-Commerce Tanpa Perlindungan Kuat Dinilai Ancaman Serius Ekonomi Digital
Ilustrasi. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • Pertumbuhan e-commerce dinilai belum diimbangi perlindungan konsumen yang kuat.
  • Tingginya pengaduan dan kerugian berpotensi merusak kepercayaan publik.
  • Pakar dorong reformasi sistem pengaduan dan kolaborasi lintas sektor.

RIAUCERDAS.COM, BOGOR - Pertumbuhan pesat e-commerce di Indonesia dinilai menyimpan risiko serius bagi keberlanjutan ekonomi digital, terutama karena perlindungan konsumen dinilai belum sebanding dengan lonjakan transaksi daring.

Guru Besar Perilaku dan Perlindungan Konsumen IPB University, Megawati Simanjuntak, menilai kerentanan konsumen semakin nyata seiring meningkatnya jumlah pengaduan dan kerugian finansial masyarakat dalam transaksi online.

Menurutnya, pertumbuhan pengguna internet yang mendekati 80 persen populasi pada 2025 telah mendorong e-commerce menjadi tulang punggung ekonomi digital.

Namun, kondisi tersebut belum dibarengi sistem perlindungan konsumen yang memadai.

“Kondisi ini mengindikasikan bahwa pesatnya pertumbuhan e-commerce belum diimbangi perlindungan konsumen yang memadai, diperparah oleh tumpang tindih tanggung jawab antara platform, penjual, logistik, dan penyedia pembayaran,” kata Prof Mega.

Ia mengingatkan, meningkatnya pengaduan yang tidak diselesaikan secara transparan berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap ekosistem e-commerce.

“Dalam jangka panjang, ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi digital karena fondasi utamanya dalam hal ini kepercayaan konsumen akan menjadi rapuh. Ekonomi digital tidak hanya membutuhkan inovasi dan transaksi besar, tetapi juga rasa aman dan keadilan bagi konsumen,” tuturnya.

Berbagai aduan yang muncul meliputi penipuan daring, pelanggaran data pribadi, misinformasi produk, hingga praktik manipulatif seperti dark pattern. Ironisnya, masih banyak konsumen yang memilih tidak melapor.

Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional menunjukkan tren pengaduan terus meningkat, namun banyak korban enggan mengadu karena prosedur dianggap rumit atau nilai kerugian dinilai kecil.

“Keluhan bahwa biaya, waktu, dan energi untuk melapor lebih besar daripada nilai kerugian adalah sinyal penting bahwa sistem perlindungan kita belum sepenuhnya ramah konsumen. Jika korban kerugian kecil merasa tidak ada gunanya melapor, maka pelaku pelanggaran justru bisa terus berulang karena minim efek jera,” tegasnya.

Prof Mega menilai sistem pengaduan dan penyelesaian sengketa perlu disederhanakan agar lebih cepat, transparan, dan berbiaya rendah, terutama untuk kasus bernilai kecil.

Selain reformasi sistem, ia mendorong pendekatan kolaboratif lintas sektor.

Pemerintah diminta memperkuat implementasi strategi perlindungan konsumen, akademisi mengembangkan riset berbasis bukti, pelaku usaha menerapkan prinsip consumer-by-design, dan masyarakat aktif dalam edukasi publik.

“Konsumen yang terlindungi dan berdaya merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital yang tidak hanya besar secara ekonomi, tetapi juga adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak,” pungkasnya. (*)