Asesmen BAN-PT di UIN Suska Riau, Validasi Data PDDikti Jadi Sorotan Utama
Asesmen lapangan BAN-PT di UIN Suska Riau menyoroti pentingnya validasi data PDDikti dalam proses akreditasi Magister Hukum Keluarga Islam. Kegiatan ini dinilai sebagai momentum peningkatan mutu dan daya saing program studi.
RINGKASAN BERITA:
-
Validasi data dosen di PDDikti menjadi fokus utama asesmen BAN-PT.
-
Asesmen disebut sebagai momentum refleksi dan peningkatan mutu prodi.
-
Hasil asesmen diharapkan mendorong daya saing prodi di tingkat nasional dan internasional.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Validasi data dosen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menjadi sorotan utama dalam asesmen lapangan yang dilakukan tim asesor BAN-PT di UIN Sultan Syarif Kasim Riau, khususnya pada Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam.
Asesmen ini dinilai sebagai momentum strategis untuk memastikan mutu akademik sekaligus memperkuat daya saing program studi.
Kegiatan asesmen lapangan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Suska Riau, Dr. Harris Simaremare.
Ia menegaskan bahwa asesmen bukan sekadar evaluasi administratif, tetapi juga kesempatan refleksi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, terutama pada program studi yang dinilai.
“Kehadiran asesor ini merupakan suatu kehormatan. Kita melihat bahwa asesmen lapangan ini bukan sekadar evaluasi administratif, melainkan juga cerminan diri untuk meningkatkan kualitas. Momen ini adalah momentum strategis untuk meningkatkan mutu, terutama di prodi ini. Semoga hasil akhirnya nanti adalah hasil yang optimal dari asesmen hari ini,” ujarnya dilansir dari situs UIN Suska.
Tim asesor yang hadir terdiri dari akademisi dari perguruan tinggi Islam negeri, yakni Prof. Dr. Sudirman dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Prof. Dr. Arne Humaizah dari UIN Raden Fatah Palembang.
Dalam paparannya, Prof. Sudirman menjelaskan bahwa asesmen lapangan bertujuan memverifikasi dan memvalidasi data yang telah disampaikan dalam borang akreditasi.
Ia menekankan pentingnya akurasi data di PDDikti, terutama terkait kecukupan dosen homebase dan Dosen Penghitung Rasio (DPR).
Menurutnya, ketidaksesuaian data di PDDikti dengan kondisi nyata di lapangan dapat berdampak pada pengakuan akreditasi program studi.
Selain itu, asesmen lapangan juga menjadi bagian dari upaya evaluasi berkelanjutan untuk mencapai mutu unggul.
Tim asesor berharap Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam terus meningkatkan kualitasnya agar mampu bersaing dengan program studi sejenis di tingkat nasional maupun internasional.
Hasil asesmen diharapkan memberi masukan penting bagi pengembangan program studi ke depan. (*)