Dishub Pekanbaru Perluas Razia Truk ODOL, Pelanggar Terancam Tilang di Berbagai Titik Kota

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memastikan penindakan terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL) tidak berhenti pada satu lokasi. Razia dan patroli akan diperluas ke sejumlah ruas jalan lain guna menekan pelanggaran angkutan barang dan meningkatkan ketertiban lalu lintas.

Dishub Pekanbaru Perluas Razia Truk ODOL, Pelanggar Terancam Tilang di Berbagai Titik Kota
Petugas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menghentikan truk dalam langkah mencegah masukannya kendaraan Over-Dimention Over-Loading beberapa waktu lalu. (Sumber: pekanbaru.go.id)

RINGKASAN BERITA:

  • Dishub Pekanbaru akan memperluas razia truk ODOL ke berbagai ruas jalan dan menjadikannya agenda rutin.
  • Pengemudi yang melanggar aturan operasional maupun dokumen kendaraan akan langsung ditilang di tempat.
  • Operasi sebelumnya berhasil menindak 15 truk tanpa KIR dan menerbitkan sekitar 100 tilang elektronik.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berkomitmen memperluas penindakan terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL) dengan menggelar razia di sejumlah titik baru.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin pengemudi angkutan barang sekaligus menekan pelanggaran yang masih kerap ditemukan di jalan-jalan utama kota.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan operasi penertiban tidak hanya dilakukan secara insidental, melainkan akan menjadi agenda rutin yang berpindah-pindah lokasi.

"Ke depan kegiatan ini bakal berlanjut rutin, kita bergeser ke titik lainnya," ujar Masykur Tarmizi, Minggu (31/5/2026).

Selain razia gabungan, Dishub juga mengintensifkan patroli di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan perbatasan Kota Pekanbaru.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan barang mematuhi aturan operasional yang telah ditetapkan.

Menurut Masykur, pengawasan di pintu masuk kota menjadi salah satu fokus utama guna mencegah kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan memasuki wilayah Pekanbaru.

"Tapi juga melakukan pengawasan, terutama di pintu masuk perbatasan Kota Pekanbaru, agar lalu lintas tertib," tuturnya.

Ia menegaskan, pengemudi yang masih melanggar aturan tidak lagi hanya diberikan peringatan.

Aparat gabungan akan langsung melakukan penindakan berupa tilang di lokasi apabila ditemukan pelanggaran.

Pemerintah Kota Pekanbaru telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang bertonase besar.

Kendaraan tersebut dilarang melintas di jalan protokol pada jam-jam tertentu demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Sesuai aturan yang berlaku, pembatasan operasional diberlakukan setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Di luar ketentuan tersebut, kendaraan angkutan barang dapat beroperasi sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Komitmen penegakan aturan itu telah dibuktikan melalui operasi gabungan yang digelar di kawasan Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, pada awal pekan lalu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk.

Sebanyak 15 unit truk ditindak karena tidak memiliki dokumen uji KIR dan melanggar aturan jam operasional kendaraan barang.

Selain itu, petugas juga menerbitkan sekitar 100 tilang elektronik terhadap pengemudi yang terjaring dalam operasi tersebut.

Masykur menegaskan pihaknya tidak akan ragu melakukan penindakan berulang terhadap pengemudi yang masih mengabaikan aturan.

"Kalau kedapatan lagi melanggar, tentu bakal kita tilang lagi," tutur dia.

Melalui penindakan yang berkelanjutan, Dishub Pekanbaru berharap kesadaran para pengemudi dan perusahaan angkutan barang semakin meningkat sehingga ketertiban lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjaga. (*)