Cuaca Tak Menentu, Dinas Pendidikan Riau Larang Satuan Pendidikan Buat Kegiatan ke Luar Kota
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya itu, ada empat poin penekanan. Yaitu seluruh satuan pendidikan diminta tidak melaksanakan kegiatan bepergian ke luar kota. Baik yang bersifat kegiatan sekolah seperti karyawisata, study tour, kunjungan industri dan sebagainya.
- Satuan pendidikan dilarang melakukan kegiatan ke luar kota untuk meningkatkan keselamatan dan kewaspadaaan terhadap kondisi perubahan cuaca yang tak menentu
- Kadisdik melarang satuan pendidikan tidak melaksanakan studi tour, karyawisata, kunjungan industri dan sebagainya
- Surat edaran sebagai bentuk pencegahan, mitigasi dan pengendalian risiko bencana
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Riau mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh satuan pendidikan melakukan kegiatan ke luar kota. Surat itu juga bentuk kewaspadaan terhadap perubahan cuaca dan potensi bencana alam.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya itu, ada empat poin penekanan. Yaitu seluruh satuan pendidikan diminta tidak melaksanakan kegiatan bepergian ke luar kota. Baik yang bersifat kegiatan sekolah seperti karyawisata, study tour, kunjungan industri dan sebagainya.
Jika satuan pendidikan telah merencanakan kegiatan ke luar kota, diminta menjadwalkan ulang kegiatan tersebut atau mengalihkan pada aktivitas lain yang lebih aman.
Kepala satuan pendidikan juga wajib meningkatkan pengawasan dan koordinasi terkait keselamatan siswa, kesiapsiagaan terhadap potensi bencana, serta berkomunikasi dengan orang tua siswa dan instansi terkait apabila terjadi keadaan darurat.
Poin terakhir, disampaikan bahwa surat edaran itu diterbitkan sebagai upaya pencegahan, mitigasi, dan pengendalian risiko bencana yang mengancam keselamatan warga sekolah.
Dipaparkan Kadisdik dalam suratnya, bahwa semua ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kewaspadaan terhadap kondisi perubahan cuaca yang tidak menentu dan berpotensi terjadinya bencana alam di wilayah Provinsi Riau.
Edaran ini juga untuk melindungi keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Riau. (*)