Menhut Sebut Pembantaian Gajah di Pelalawan Kejahatan Terorganisir, 15 Tersangka Diamankan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pembantaian gajah Sumatera di Pelalawan merupakan kejahatan lingkungan terorganisir. Operasi gabungan berhasil mengamankan 15 tersangka lintas provinsi, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Menhut Sebut Pembantaian Gajah di Pelalawan Kejahatan Terorganisir, 15 Tersangka Diamankan
Suasana konferensi pers terkait pengungkapan kasus kematian gajah jantan yang ditemukan tanpa kepala di Desa Lubuk Kembang Bunga. Konferensi pers digelar di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026). (Sumber: Media Center Riau)

RINGKASAN BERITA:

  • Menhut sebut pembantaian gajah Sumatera sebagai kejahatan terorganisir.

  • Sebanyak 15 tersangka lintas provinsi diamankan, tiga lainnya masih DPO.

  • Polisi temukan pembagian peran sistematis hingga mesin pengolah gading.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pembantaian seekor gajah liar Sumatera di Kabupaten Pelalawan pada awal Februari 2026 merupakan kejahatan lingkungan terorganisir.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat gabungan telah mengamankan 15 tersangka yang diduga bagian dari jaringan kriminal lintas provinsi.

Dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026), Menhut menyampaikan duka atas kematian gajah jantan yang ditemukan tanpa kepala di Desa Lubuk Kembang Bunga.

“Kami sangat menyesalkan praktik brutal ini. Gajah liar Sumatera adalah kekayaan hayati yang harus dilindungi, dan negara tidak akan membiarkan para pelaku perusakan ini melenggang bebas,” tegas Raja Juli Antoni.

Ia menyebut kasus ini bukan sekadar perburuan liar biasa, melainkan kejahatan serius yang merusak fondasi konservasi nasional.

Kementerian Kehutanan langsung berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan jajaran kepolisian untuk memetakan jalur pergerakan pelaku.

Sinergi tersebut membuahkan hasil dengan terungkapnya struktur organisasi jaringan yang beroperasi di kawasan hutan Riau.

Operasi gabungan mengamankan 15 tersangka, terdiri atas delapan orang di wilayah Riau dan tujuh lainnya di luar daerah hingga Pulau Jawa.

Sementara itu, tiga orang lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Penyelidikan mengungkap komplotan tersebut bekerja sistematis dengan pembagian peran, mulai dari penyedia dana, eksekutor penembak, pemotong bagian tubuh gajah, pemasok senjata api rakitan, hingga perantara dan penadah gading.

Polisi juga menemukan mesin pengolah gading yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil buruan menjadi barang bernilai jual tinggi.

Menhut memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara komprehensif dan tanpa pandang bulu sesuai regulasi perlindungan satwa liar.

“Negara hadir untuk melindungi satwa kita. Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang dan kami pastikan proses hukum berjalan profesional,” ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus berskala besar ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas perdagangan ilegal bagian tubuh satwa, sekaligus menjawab keraguan publik atas penanganan kasus serupa di masa lalu.

Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian Kehutanan berencana memberikan penghargaan khusus kepada Kapolda Riau dan jajaran Ditreskrimsus atas pengungkapan sindikat tersebut.

“Secarik kertas mungkin tidak cukup untuk membayar jerih payah jajaran kepolisian, namun ini adalah pengakuan negara atas komitmen mereka menjaga kelestarian alam,” pungkas Raja Juli Antoni.

Profesional

Sementara, Polri yang mengungkap kasus ini menegaskan pembunuhan gajah Sumatera di Riau merupakan aksi sindikat profesional yang telah berulang kali beroperasi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja Polda Riau bersama tim gabungan.

“Untuk perkara pembunuhan gajah Sumatera, Polda Riau dan tim gabungan telah menangkap 15 orang tersangka. Kemudian, ada 3 orang DPO (daftar pencarian orang),” ujar Johnny dalam kesempatan yang sama.

Johnny juga menyampaikan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan menindak tegas perusak lingkungan.

“Perkara yang sedang ditangani oleh Polda Riau dan jajaran adalah salah satu wujud dan bukti komitmen Polri dalam melindungi satwa. Kasus ini ditangani secara profesional,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan delapan tersangka ditangkap di wilayah Riau dan Sumatera Barat, sedangkan tujuh lainnya diringkus hingga ke Pulau Jawa.

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RA (31), JM (44), SM (41), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), dan SL (43). Adapun tujuh tersangka lainnya yang ditangkap di Pulau Jawa berinisial AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47), dan HA (42).

Menurut Herry, para pelaku memiliki peran spesifik yang saling mendukung dalam jaringan tersebut.

“Para tersangka memiliki peran spesifik yang saling mendukung, mulai dari penyedia dana (pemodal), eksekutor di lapangan, perantara jual beli, hingga penadah hasil buruan,” jelasnya.

Polisi memastikan pengusutan perkara terus dilakukan untuk memburu tiga DPO serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut. (*)