Kemenag dan Kemendikdasmen Bahas Revisi HET Buku Pendidikan, Buku Agama Masuk Cakupan
Kementerian Agama dan Kemendikdasmen membahas revisi pedoman HET Buku Pendidikan. Dalam draf pembaruan, buku pendidikan agama dan buku bermuatan keagamaan resmi masuk cakupan kebijakan pengendalian harga.
RINGKASAN BERITA:
- Revisi HET Buku Pendidikan merupakan tindak lanjut Peraturan Kepala BSKAP Nomor 063/H/P/2025.
- Buku Pendidikan Agama dan buku bermuatan keagamaan masuk dalam cakupan pengaturan HET.
- Kebijakan bertujuan menjamin buku bermutu, terjangkau, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas harga.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai mengkaji perubahan Pedoman Penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku Pendidikan, termasuk memasukkan buku pendidikan agama dalam cakupan kebijakan.
Pembahasan ini mengemuka dalam pertemuan antara Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K) Kementerian Agama dan Pusat Perbukuan BSKAP Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Selasa (3/3/2026) di Jakarta.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala PBAL2K Kemenag M Sidik Sisdiyanto dan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Supriyatno, beserta tim dari kedua lembaga.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepala BSKAP Nomor 063/H/P/2025 tentang Pedoman Penentuan Harga Eceran Tertinggi Buku Pendidikan.
Dalam forum itu, Pusat Perbukuan BSKAP menjelaskan bahwa pengendalian harga buku melalui mekanisme HET merupakan amanat regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019.
“Kebijakan ini bertujuan menjamin ketersediaan buku pendidikan yang bermutu, murah, dan merata, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan harga,” terang Supriyatno.
Dalam draf pembaruan aturan, ruang lingkup HET meliputi Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, Buku Teks Muatan Lokal, serta Buku Nonteks.
Kebijakan ini juga ditegaskan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, pendidikan khusus, hingga pendidikan keagamaan.
“Dengan demikian, Buku Pendidikan Agama dan buku bermuatan keagamaan turut menjadi bagian dari cakupan kebijakan yang diatur,” ujar Supriyatno.
Kepala PBAL2K M Sidik Sisdiyanto menyampaikan dukungan terhadap upaya penataan tata kelola harga buku pendidikan.
“Pada prinsipnya, kami mendukung semua langkah strategis terkait kebijakan HET ini, termasuk optimalisasi mekanisme pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah)," tuturnya.
Kebijakan harga yang transparan dan terukur akan berdampak langsung pada keterjangkauan buku, termasuk buku pendidikan agama.
Dua Analis Kebijakan PBAL2K, Ridwan Bustamam dan Jerry Hendrajaya, turut memberikan masukan teknis mengenai karakteristik buku pendidikan agama dan buku bermuatan keagamaan dalam konteks penilaian buku.
Melalui koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah berharap kebijakan perbukuan nasional, khususnya terkait penentuan HET, semakin selaras.
Tujuannya untuk menghadirkan kepastian harga, menjamin keadilan bagi pelaku perbukuan, serta memperluas akses buku pendidikan bagi peserta didik di seluruh Indonesia. (*)