Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Pekanbaru Utamakan ETLE

Polresta Pekanbaru resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai 8 hingga 21 Juni. Dalam operasi selama 14 hari tersebut, mayoritas penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna meningkatkan disiplin berkendara dan menekan angka kecelakaan.

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Pekanbaru Utamakan ETLE
Ilustrasi. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • Sebanyak 60 persen penindakan dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilakukan melalui sistem ETLE statis dan mobile.
  • Polisi memprioritaskan penindakan terhadap 10 jenis pelanggaran yang berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.
  • Operasi berlangsung selama 14 hari dengan kombinasi tilang elektronik, tilang manual, dan teguran edukatif untuk meningkatkan disiplin berkendara.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Kota Pekanbaru.

Dari seluruh skema penindakan yang diterapkan, sebanyak 60 persen pelanggaran lalu lintas akan ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik menggunakan kamera statis maupun perangkat mobile.

Operasi yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru itu berlangsung selama 14 hari, mulai Senin (8/6/2026) hingga 21 Juni 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W. Wicaksana, mengatakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih baik di wilayah Pekanbaru.

“Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar AKP Satrio pada Minggu (7/6/2026).

Selain penindakan berbasis ETLE, kepolisian juga menyiapkan tilang manual yang mencakup 30 persen dari total tindakan penegakan hukum.

Sementara 10 persen lainnya berupa teguran simpatik kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran ringan.

Meski mengedepankan sistem elektronik, petugas tetap akan melakukan penindakan stasioner atau razia di sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Dalam operasi tahun ini, polisi menetapkan 10 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama pengawasan.

Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, berkendara melebihi batas kecepatan.

Kemudian, pengendara melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) resmi, serta merokok atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

Menurut AKP Satrio, pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum.

Kepolisian juga menekankan pendekatan edukatif untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Melalui operasi ini, Polresta Pekanbaru berharap kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat menjadi kebiasaan yang melekat di tengah masyarakat sehingga mampu menekan risiko kecelakaan dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman.

"Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat menjadi budaya, sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di wilayah Pekanbaru," ujar Kasat Lantas. (*)