Kemendikdasmen Wajibkan Daerah Bentuk Pokja, Sekolah Harus Terapkan Budaya Aman dan Nyaman Maksimal 6 Bulan
Kemendikdasmen memasuki tahap operasional implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dengan mewajibkan pemerintah daerah membentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dalam waktu enam bulan. Regulasi ini mengedepankan pendekatan promotif, preventif, serta perlindungan fisik hingga keamanan digital bagi siswa.
RINGKASAN BERITA:
- Pemerintah daerah wajib membentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman maksimal enam bulan sejak regulasi diterbitkan.
- Pendekatan kebijakan bergeser dari reaktif menjadi promotif, preventif, dan kolaboratif.
- Sekolah wajib menjamin perlindungan fisik, psikologis, hingga keamanan digital peserta didik.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan percepatan implementasi Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dengan mewajibkan pemerintah daerah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) paling lambat enam bulan sejak regulasi diterbitkan.
Langkah ini menjadi fase operasional setelah peluncuran kebijakan nasional pada Januari lalu.
Penguatan teknis tersebut disampaikan melalui webinar sosialisasi yang diikuti pengurus komunitas pendidikan dari seluruh Indonesia, mulai dari K3TK, K3S, MKKS, KKG, MGMP hingga MGBK.
Kegiatan ini bertujuan memastikan regulasi dapat dijalankan secara tepat di tingkat satuan pendidikan.
Regulasi tersebut ditetapkan pada 8 Januari, diundangkan 9 Januari, dan diluncurkan 12 Januari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, Kemendikdasmen juga menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa regulasi ini mengubah pendekatan kebijakan yang sebelumnya cenderung reaktif.
“Sekolah tidak lagi diposisikan semata sebagai ruang penyelesaian pelanggaran setelah masalah terjadi. Dengan Permen baru ini, kita mendorong sekolah menjadi ruang hidup yang menumbuhkan nilai, menguatkan karakter, dan mencegah terjadinya kekerasan, perundungan, serta berbagai bentuk ketidaknyamanan sejak dini,” ujar Suharti, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pembangunan budaya positif dinilai lebih efektif dibanding penanganan masalah setelah terjadi.
Permendikdasmen tersebut memuat empat pilar utama, yakni pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
Pelaksanaannya berlandaskan sembilan asas, antara lain humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminatif, inklusif, berkeadilan dan berkesetaraan gender, harmonis, serta berkelanjutan.
Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menekankan pentingnya peran aktif peserta didik dalam kebijakan ini.
“Melalui gerakan #RukunSamaTeman dan Sahabat Hebat, siswa didorong menjadi agen budaya positif di sekolah dan di ruang digital,” jelas Gogot.
Menurutnya, siswa juga dilibatkan dalam penyusunan kesepakatan kelas agar aturan dipahami dan dijalankan bersama.
Dari sisi teknis, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dengan melibatkan lintas sektor.
Sekretaris Daerah akan bertindak sebagai Ketua Pokja, sedangkan Kepala Dinas Pendidikan menjadi Koordinator.
Skema ini dirancang agar penanganan persoalan sekolah tidak hanya dibebankan kepada satuan pendidikan, tetapi didukung perencanaan, anggaran, dan pengawasan terintegrasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan pembagian peran pendidik.
Pada jenjang PAUD dan pendidikan dasar, guru kelas, guru agama, dan guru PJOK menjadi garda terdepan dalam penguatan pengasuhan, pembentukan karakter, serta perlindungan fisik dan emosional.
Sementara pada pendidikan menengah, peran tersebut diperkuat melalui keterlibatan guru BK, wali kelas, serta wakil kepala sekolah bidang kesiswaan untuk deteksi dini, respons cepat, dan layanan psikososial terintegrasi.
Regulasi ini juga mengatur dua mekanisme penanganan.
Kasus nonpidana diselesaikan sekolah melalui tata tertib dan kode etik dengan pendekatan manajemen kasus kolaboratif.
Adapun pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan ditangani melalui Pokja di tingkat pemerintah daerah dengan mekanisme rujukan lintas sektor.
Ketentuan peralihan menegaskan bahwa Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah serta Satuan Tugas PPKSP di daerah tidak lagi berlaku dan digantikan oleh mekanisme baru yang lebih partisipatif dan terintegrasi.
Perlindungan di Ruang Digital
Aspek keamanan digital menjadi perhatian khusus dalam regulasi ini.
Sekolah diwajibkan melindungi data pribadi murid serta mencegah paparan konten negatif dan kejahatan siber melalui integrasi etika digital dalam pembelajaran.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak.
“Keberhasilan membangun budaya aman dan nyaman ini adalah kerja kolektif Catur Pusat Pendidikan (sekolah, orang tua, masyarakat, dan media). Kita ingin memastikan bahwa setiap anak yang melangkah ke sekolah memasuki ruang aman, nyaman, dan memuliakan martabat mereka sebagai manusia,” pungkas Tatang.
Ia juga menekankan peran orang tua dalam mendampingi anak, terutama di ruang digital, guna melindungi dari konten negatif dan kejahatan siber.
Informasi teknis pelaksanaan dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen. (*)