Kemendikdasmen Sosialisasikan Permendikdasmen No 6/2026, Sekolah Wajib Terapkan Budaya Aman dan Nyaman

Kemendikdasmen menyosialisasikan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman melalui webinar nasional. Kebijakan ini mewajibkan pembentukan Pokja di daerah serta menekankan kolaborasi lintas sektor demi menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi murid.

Kemendikdasmen Sosialisasikan Permendikdasmen No 6/2026, Sekolah Wajib Terapkan Budaya Aman dan Nyaman
Ilustrasi sekolah nyaman dan aman. Pemerintah mendorong percepatan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • Permendikdasmen No 6/2026 mengatur dua mekanisme penanganan pelanggaran di sekolah.
  • Pemerintah daerah wajib membentuk Pokja BSAN maksimal enam bulan setelah aturan terbit.
  • Kepala sekolah berperan sentral sebagai pemimpin perubahan budaya sekolah aman dan nyaman.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendorong percepatan implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) melalui sosialisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Lewat webinar nasional, regulasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 diperkenalkan kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar segera diterapkan secara sistematis.

Webinar tersebut diikuti kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota, serta unsur pemerintah daerah seperti sekretaris daerah, Bappeda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, hingga Dinas Komunikasi dan Informatika.

Keterlibatan lintas sektor ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan di daerah.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa terwujudnya sekolah yang aman dan nyaman tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Regulasi ini menutut pembagian peran dan tanggung jawab antara warga sekolah, pemerintah daerah, kementerian, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk pelibatan orang tua, masyarakat, dan media. Kita bangun ekosistem kolaboratif yang saling menguatkan dan sejalan dengan semangat #RukunSamaTeman,” tegas Suharti.

Dalam aturan tersebut, penanganan pelanggaran dilakukan melalui dua jalur. Pertama, penegakan tata tertib dan kode etik di tingkat satuan pendidikan.

Kedua, melalui Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk pemerintah daerah.

“Kita pastikan seluruh proses (penanganan) dilaksanakan secara adil dan beorientasi pada kepentingan anak, dengan pembinaan, pemulihan, dan edukasi, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan korban dan hak anak mendapatkan pendidikan,” kata Suharti.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menekankan pentingnya kepemimpinan kepala sekolah dalam keberhasilan kebijakan ini.

Ia menyebut kepala sekolah berperan sebagai motor penggerak perubahan budaya sekolah.

“Kepala sekolah diharapkan mampu menggerakkan seluruh sumber daya sekolah melalui tata kelola yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan, pembinaan dan supervisi, edukasi, deteksi dini, respons cepat, hingga kemitraan dengan pemangku kepentingan,” tutur Nunuk.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyatakan pemerintah daerah memegang peran strategis dalam memastikan BSAN berjalan efektif.

Gogot memastikan kebijakan ini tidak berhenti pada tataran kebijakan. Apalagi, pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di tingkat provinsi serta kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sejak peraturan diterbitkan, diketuai sekretaris daerah dan kepala dinas pendidikan sebagai koordinator.

"Kita memastikan kebijakan ini tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan daerah,” tutupnya. (*)