Bupati Siak Afni Zulkifli Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam menegakkan aturan kebersihan lingkungan. Ia memerintahkan Satpol PP untuk menindak tegas warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Siak Afni Zulkifli Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Bupati Siak, Afni Zulkifli berbincang dengan petugas kebersihan, Selasa (23/12/2025). Bupati menekankan akan menindak tegas pembuang sampah sembarangan. (Sumber: siakkab.go.id)

RINGKASAN BERITA :

  • Satpol PP diminta menindak tegas pembuang sampah sembarangan sesuai Perda yang berlaku.
  • Kesadaran masyarakat dinilai kunci utama kebersihan lingkungan, bukan hanya jumlah petugas kebersihan.
  • Pemerintah kecamatan diminta aktif mengawasi dan menegur pelanggar demi menjaga fasilitas umum.

RIAUCERDAS.COM, SIAK - Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan main-main dalam menegakkan aturan kebersihan lingkungan. 

Bupati mengaku telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan.

“Kita tak main-main. Sudah saya perintahkan Satpol PP untuk menegakkan Perda,” tegas Afni, Selasa (23/12/2025).

Penegasan tersebut disampaikan Afni sebelum upacara peringatan Hari Ibu dan Hari Bela Negara, Senin (22/12/2025) lalu, di Kantor Camat Kandis. 

Saat itu, ia memberikan imbauan langsung kepada masyarakat terkait kebiasaan membuang sampah sembarangan di taman kota.

Afni menilai keberadaan taman dan fasilitas umum akan menjadi sia-sia apabila tidak dibarengi kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Ia juga meminta pihak kecamatan untuk lebih aktif menegur warga yang kedapatan melanggar aturan kebersihan.

“Percuma punya taman kalau tidak ada niat untuk bersih. Seharusnya kita punya insting membuang sampah ke tong sampah. Apa susahnya? Kita mestinya malu kalau buang sampah sembarangan,” ujar Afni.

Sebagai bentuk kepedulian dan contoh nyata, Afni mengajak seluruh pegawai Kecamatan Kandis memungut sampah di sekitar taman sebelum upacara berlangsung.

Kegiatan tersebut disebutnya sebagai olahraga ringan sekaligus edukasi langsung tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Di sela kegiatan, Afni sempat berdialog dengan seorang petugas kebersihan yang mengeluhkan masih banyaknya warga membuang sampah sembarangan meskipun tempat sampah telah tersedia. Petugas tersebut mengaku kerap mendapat respons tidak pantas saat menegur warga.

“Kadang warga bilang, kan ada petugas kebersihan, kalian digaji. Apa guna gaji kalian,” ujar petugas kebersihan tersebut.

Mendengar hal itu, Afni tampak geram. Ia menegaskan bahwa sebanyak apa pun jumlah petugas kebersihan tidak akan mampu mengatasi persoalan sampah tanpa kedisiplinan masyarakat.

“Mau 100 petugas kebersihan pun tidak akan sanggup, kalau ada ribuan orang yang buang sampah sembarangan,” tegasnya.

Kesal dengan kondisi tersebut, Afni langsung memerintahkan petugas ketenteraman dan ketertiban (Trantib) Kecamatan Kandis untuk meningkatkan pengawasan dan menindak warga yang melanggar. Ia meminta pelanggar dibawa ke kantor kecamatan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan.

Afni menegaskan bahwa Kabupaten Siak telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara jelas mengatur larangan membuang sampah sembarangan. “Aturannya ada. Tinggal ditegakkan dan sanksinya diterapkan sesuai Perda,” pungkasnya. (*)