ASN Terapkan Skema Kerja 1 Hari WFH, Ketentuan Jam Kerja Tidak Berubah
Pemerintah resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi ASN melalui Surat Edaran Menteri PANRB. Skema ini mengatur kombinasi kerja kantor dan kerja dari rumah tanpa mengurangi kinerja dan layanan publik.
RINGKASAN BERITA:
- ASN mulai menerapkan pola kerja fleksibel 4 hari WFO dan 1 hari WFH sejak 1 April 2026.
- Kebijakan tetap menekankan kinerja dan tidak mengubah jam kerja ASN.
- Layanan publik esensial wajib tetap berjalan optimal di semua instansi.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Transformasi tata kelola pemerintahan memasuki babak baru dengan diterapkannya pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah melalui Kementerian PANRB menetapkan skema kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan work from home (WFH) mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Aturan tersebut menjadi pedoman bagi instansi dalam mengatur sistem kerja yang lebih efisien dan adaptif.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Menteri Rini.
Dalam skema yang diterapkan, ASN bekerja di kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan satu hari bekerja dari rumah pada Jumat.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah ketentuan jam kerja, melainkan hanya penyesuaian cara kerja.
“Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja,” tegasnya.
Penerapan kebijakan ini diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik layanan.
Pemerintah juga menekankan bahwa layanan publik esensial harus tetap berjalan optimal.
Layanan seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga layanan darurat wajib tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan.
“Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan kedaruratan harus tetap berjalan optimal, termasuk dengan memastikan layanan yang ramah bagi kelompok rentan,” kata dia.
Selain pengaturan pola kerja, kebijakan ini juga mendorong efisiensi operasional instansi, seperti pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penghematan energi perkantoran.
Pemanfaatan teknologi digital menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi kebijakan, terutama dalam sistem kehadiran dan pelaporan kinerja ASN.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kinerja organisasi, efisiensi, serta kualitas pelayanan publik.
“Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik,” ujar Rini.
Hasil evaluasi tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB, dan khusus untuk pemerintah daerah juga kepada Menteri Dalam Negeri, paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.
Pemerintah juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan publik guna menjaga kualitas layanan tetap optimal.
“Melalui kebijakan ini, kami memastikan bahwa transformasi tata kelola pemerintahan tidak hanya menjadi konsep, tetapi terimplementasi secara nyata dalam pola kerja ASN sehari-hari,” tutupnya. (*)


