BRIN Kembangkan Chatbot AI untuk Dokumen Hukum, Minimalkan Risiko Hallucination
RIN melalui Kelompok Riset NLP mengembangkan chatbot AI berbasis Large Language Model dan Retrieval Augmented Generation untuk pemrosesan dokumen hukum. Teknologi ini dirancang agar mampu memberikan informasi hukum secara lebih akurat dan minim kesalahan.
RINGKASAN BERITA:
- BRIN mengembangkan chatbot AI berbasis LLM dan RAG untuk pemrosesan dokumen hukum.
- Sistem dirancang untuk meminimalkan risiko kesalahan informasi atau hallucination pada AI.
- Teknologi ini diharapkan mempercepat akses informasi hukum dan mendukung digitalisasi sistem hukum nasional.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Peneliti Kelompok Riset Natural Language Processing (NLP), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Iftitahu Ni'mah, mengungkapkan pihaknya tengah mengembangkan aplikasi pemrosesan dokumen hukum berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Pengembangan tersebut dilakukan melalui sistem tanya jawab atau chatbot AI dengan teknologi Large Language Model (LLM) dan Retrieval Augmented Generation (RAG).
Menurut Iftitahu, penelitian itu berfokus pada pembangunan basis pengetahuan berbasis graf serta sistem temu kembali informasi (retrieval system).
“Fokus pada pembangunan basis pengetahuan berbasis graf serta retrieval system yang dirancang untuk meminimalkan bahkan menghilangkan efek hallucination pada model AI berbasis Large Language Model,” ujarnya dikutip dari laman Badan Riset dan Inovasi Nasional, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, penelitian tersebut mencakup pengembangan chatbot AI yang mampu memahami dan menjawab pertanyaan berbasis dokumen hukum secara akurat.
Selain itu, riset juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pemrosesan dan integrasi informasi hukum lintas sektor, mengurangi risiko kesalahan informasi (hallucination), serta menyediakan dataset evaluasi untuk pengembangan AI di bidang hukum, khususnya hukum keamanan laut.
Menurut Iftitahu, pengembangan teknologi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mengakses informasi hukum secara cepat dan tepat.
“Selain itu, guna mendukung digitalisasi dan integrasi sistem informasi hukum nasional serta meningkatkan efisiensi dalam pencarian dan analisis dokumen hukum yang kompleks,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem tersebut juga diharapkan menjadi landasan pengembangan teknologi AI yang lebih andal dan terpercaya di sektor publik.
Di sisi lain, Iftitahu menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia secara teoritis memiliki struktur hierarki berbentuk piramida untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Namun dalam praktiknya, berbagai regulasi sering saling terhubung lintas sektor sehingga menimbulkan tantangan dalam sinkronisasi informasi hukum.
“Kondisi ini menyebabkan tantangan dalam sinkronisasi informasi dan regulasi yang diatur dan merujuk pada beberapa dokumen hukum,” katanya.
Kegiatan tersebut disampaikan dalam kunjungan akademik mahasiswa Universitas Logistik dan Bisnis Internasional ke Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Iftitahu berharap materi penelitian yang dipaparkan dapat memberikan wawasan praktis mengenai penerapan teknologi AI dalam riset nyata sekaligus membuka peluang kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga riset.
“Diharapkan mahasiswa tidak hanya mendapatkan pemahaman teoritis, tetapi juga gambaran langsung mengenai tantangan dan peluang pengembangan AI di bidang hukum dan kebijakan publik di Indonesia,” pungkasnya. (*)