HPN 2026: Menkomdigi Tekankan Kolaborasi Pers dan Platform Digital Hadapi Disinformasi AI

Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pers, dan platform digital dalam menghadapi tantangan disinformasi dan perkembangan AI. Dalam peringatan HPN 2026, ia menegaskan bahwa pemanfaatan AI dalam jurnalistik harus berorientasi pada kepentingan publik dan tetap dikendalikan oleh jurnalis manusia.

HPN 2026: Menkomdigi Tekankan Kolaborasi Pers dan Platform Digital Hadapi Disinformasi AI
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di acara Konvensi Nasional Media Massa, Minggu (8/2/2026) di Banten. (Sumber: InfoPublik)

RINGKASAN BERITA:

  • Kolaborasi pemerintah, pers, dan platform digital dinilai krusial menghadapi disinformasi dan dampak AI.
  • AI tidak boleh menggantikan jurnalis, melainkan hanya sebagai alat bantu sesuai panduan Dewan Pers.
  • Publisher Rights ditegaskan untuk melindungi media, terutama media lokal, di era transformasi digital.

RIAUCERDAS.COM, BANTEN - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi strategis antara pemerintah, insan pers, dan platform digital dalam menghadapi tantangan era transformasi digital.

Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi kunci untuk menjaga kualitas informasi publik di tengah maraknya disinformasi dan pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (AI).

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya Hafid saat membuka Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Menkomdigi menekankan bahwa pemanfaatan teknologi AI dalam dunia jurnalistik harus tetap berpijak pada kepentingan publik.

Ia mengingatkan agar kemajuan teknologi tidak menggeser nilai dasar jurnalisme, terutama kepercayaan publik terhadap media.

Di tengah derasnya arus konten digital, Meutya menilai pers menghadapi tekanan besar dari kecepatan distribusi informasi dan algoritma platform.

Namun, ia menegaskan bahwa prinsip akurasi, etika, dan tanggung jawab tidak boleh dikorbankan demi efisiensi teknologi.

Menurutnya, peran pers justru semakin vital dalam menjaga ruang publik yang sehat di tengah kompleksitas tantangan digital.

Keberadaan media yang kredibel dan independen dinilai menjadi fondasi penting bagi demokrasi, terutama saat teknologi AI semakin memengaruhi produksi dan distribusi informasi.

Meutya juga menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Dewan Pers telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk merespons tantangan disinformasi, disrupsi teknologi AI, serta krisis kepercayaan publik terhadap media.

Sejumlah kebijakan tersebut mencakup perlindungan konten jurnalistik, penguatan etika penggunaan AI, serta penegasan keabsahan berita.

Salah satunya melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.

Aturan tersebut menegaskan bahwa kecerdasan artifisial tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia.

AI hanya diposisikan sebagai alat bantu, sementara kendali utama tetap berada di tangan jurnalis untuk menjamin akurasi dan integritas pemberitaan.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas distribusi konten jurnalistik.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi ketimpangan ekosistem digital serta melindungi keberlangsungan media, khususnya media lokal, dari dampak dominasi teknologi AI.

Menkomdigi menegaskan bahwa tata kelola AI di sektor komunikasi dan jurnalistik harus berorientasi pada manusia.

Menurutnya, jurnalisme yang humanis menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik di tengah transformasi digital yang terus berkembang. (*)