SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Legakan Daerah, Guru Non-ASN Kembali Bisa Mengajar

Terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberi kepastian bagi pemerintah daerah untuk kembali menugaskan guru non-ASN. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah kekurangan tenaga pendidik.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Legakan Daerah, Guru Non-ASN Kembali Bisa Mengajar
Ilustrasi. (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA: 

  • Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memperbolehkan daerah kembali menugaskan guru non-ASN.
  • Kabupaten Gorontalo telah menugaskan kembali 388 guru non-ASN untuk mengajar.
  • Pemerintah daerah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah daerah kini mendapat kepastian terkait keberlangsungan tenaga pengajar non-ASN.

Hal itu terjadi setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Kebijakan tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk kembali menugaskan guru non-ASN demi menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan di sekolah.

Langkah itu dinilai strategis untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memperkuat penataan guru non-ASN, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, mengatakan kebijakan tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam menjaga layanan pendidikan.

“Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kembali diperbolehkan menugaskan guru non-ASN pada satuan pendidikan,” kata dia.

Abdul Waris menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Bupati Gorontalo Sofyan Puhi telah menugaskan kembali 388 guru non-ASN untuk mengajar di sekolah-sekolah.

Menurut Abdul Waris, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan karena daerahnya masih kekurangan tenaga pendidik.

“Pada prinsipnya Kabupaten Gorontalo masih membutuhkan tambahan tenaga guru,” katanya.

Dukungan terhadap implementasi surat edaran tersebut juga datang dari Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bahri, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat karena kebijakan itu dinilai memberikan kepastian bagi guru non-ASN di daerah.

“Ini patut kami syukuri dan kami apresiasi karena sangat membantu daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 51 guru non-ASN di Bangka Belitung yang dibiayai melalui dana BOS.

Selain itu, masih ada guru lain yang pembiayaannya dibantu melalui sumbangan orang tua siswa.

Saiful optimistis para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mereka melalui kebijakan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi, mengatakan surat edaran itu memberikan dasar hukum yang jelas bagi pembiayaan guru non-ASN melalui dana BOS hingga akhir 2026.

“Kami sangat terbantu karena setidaknya kami memiliki dasar kebijakan untuk melakukan pembayaran menggunakan dana BOS sampai dengan 31 Desember 2026,” katanya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memindahkan pembiayaan PPPK paruh waktu yang sebelumnya menggunakan dana BOS ke APBD untuk hampir 80 orang sejak Januari 2026.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah mendata 15 guru SD dan dua guru SMP yang masih dibiayai melalui dana BOS sesuai ketentuan surat edaran.

Menurut Irwandi, kebutuhan tenaga pendidik di Pangkalpinang masih cukup tinggi.

“Kami masih membutuhkan kurang lebih 265 guru dan tenaga kependidikan guna mendukung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar,” tuturnya.

Bagi pemerintah daerah, kebijakan penugasan kembali guru non-ASN dinilai bukan sekadar solusi administratif, tetapi langkah penting untuk memastikan ruang kelas tetap terisi guru dan layanan pendidikan berjalan optimal. (*)