Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Bawah Usia 10 Tahun
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Pemerintah menilai kondisi ini sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
RINGKASAN BERITA:
- Hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah 10 tahun.
- Pemerintah menilai judi online merusak ekonomi keluarga dan masa depan anak.
- Kemkomdigi meminta platform media sosial aktif menurunkan konten judi online.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak diketahui berusia di bawah 10 tahun.
Menurut Meutya, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa karena dampak judi online dinilai sangat merusak, tidak hanya secara ekonomi tetapi juga sosial dan psikologis.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” ujar Meutya dalam siaran persnya, Jumat (15/5/2026).
Ia menegaskan, judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang dapat merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah hubungan sosial, hingga menghancurkan masa depan anak-anak.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan melalui pemutusan akses dan peningkatan literasi digital di masyarakat.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini agar kesadaran tumbuh dari keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Meutya juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak judi online bagi perempuan dan anak.
Menurutnya, banyak keluarga mengalami tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga akibat anggota keluarga yang terjerat praktik tersebut.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga,” tutur Meutya.
Kementerian Komunikasi dan Digital disebut terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, Meutya menilai langkah itu harus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.
Ia meminta dukungan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, hingga platform digital untuk menindak tegas pelaku judi online.
Selain itu, Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.
Pihaknya telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk segera menurunkan konten judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” ujarnya.
Ia juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online, terutama bagi anak-anak.
“Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tutupnya. (*)