Kemenhub Perketat Pengawasan Truk Saat Mudik Lebaran 2026, Pelanggar Terancam Pembekuan Izin
Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2026. Perusahaan yang melanggar terancam sanksi hingga pembekuan izin.
RINGKASAN BERITA:
-
Kemenhub akan memberikan sanksi hingga pembekuan izin bagi perusahaan yang melanggar pembatasan angkutan barang.
-
Volume truk di jalan tol turun 47,43 persen selama periode pembatasan Lebaran.
-
Masih ditemukan 139 kendaraan melanggar, termasuk indikasi pelanggaran ODOL.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperketat pengawasan terhadap pembatasan operasional angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin operasional.
“Bagi pelanggar, kami berikan sanksi berupa surat peringatan. Jika tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan pembekuan izin sesuai ketentuan,” ujar Aan, dikutip dari InfoPublik, Jumat (20/3/2026).
Berdasarkan data PT Jasa Marga, kebijakan pembatasan ini telah berdampak signifikan terhadap penurunan volume kendaraan angkutan barang di jalan tol.
Selama periode H-8 hingga H-4 Lebaran (13–17 Maret 2026), tercatat sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang dialihkan dari jalur tol.
Secara keseluruhan, volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V berhasil ditekan hingga 47,43 persen, dari 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan.
Pengalihan arus tersebut dilakukan di 17 ruas tol dengan total 51 titik, termasuk jalur strategis seperti Jagorawi, Jakarta–Cikampek, Cipularang, hingga Surabaya–Gempol.
Meski demikian, Kemenhub masih menemukan adanya pelanggaran di lapangan. Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E, tercatat 139 kendaraan angkutan barang sumbu 3–5 tetap melintas selama masa pembatasan.
Kendaraan tersebut juga terindikasi melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
Aan mengungkapkan sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar kebijakan tersebut, di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB.
Ia meminta seluruh perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan pengemudi untuk mematuhi aturan pembatasan operasional selama arus mudik Lebaran.
“Kami berharap seluruh pihak mematuhi kebijakan ini untuk menciptakan perjalanan mudik yang aman, nyaman, dan selamat,” kata dia. (*)

