Uji Materi UU Peradilan Militer Disorot, Pakar Ungkap Risiko Tumpang Tindih Kewenangan

Ketidakjelasan batas kewenangan peradilan militer dan umum dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Uji Materi UU Peradilan Militer Disorot, Pakar Ungkap Risiko Tumpang Tindih Kewenangan
Suasana sidang uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. (Sumber: mkri.id)

RINGKASAN BERITA: 

  • Uji materi UU Peradilan Militer soroti batas kewenangan yang kabur
  • Pakar nilai penanganan perkara masih berbasis status pelaku
  • Ketidakjelasan yurisdiksi berpotensi picu ketidakpastian hukum.

RIAUCERDAS.COMPotensi tumpang tindih kewenangan dalam sistem peradilan kembali menjadi perhatian setelah munculnya uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu ini dinilai dapat memicu ketidakpastian hukum jika tidak segera diperjelas batas yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum.

Permohonan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pada Selasa (28/4/2026) menyoroti sejumlah ketentuan yang dianggap membuka ruang penafsiran luas terkait kewenangan lembaga peradilan tersebut dalam menangani berbagai jenis tindak pidana.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, menilai persoalan utama terletak pada kaburnya batas yurisdiksi, bukan pada eksistensi peradilan militer itu sendiri.

“Persoalan utamanya terletak pada kaburnya batas antara yurisdiksi berdasarkan status pelaku dan jenis tindak pidana,” ujarnya dikutip dari laman UMY, Sabtu (2/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa praktik yang selama ini berjalan cenderung menitikberatkan pada status pelaku sebagai prajurit TNI.

Akibatnya, berbagai perkara secara otomatis ditangani oleh peradilan militer, meskipun jenis pelanggarannya bersifat umum.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum modern yang seharusnya mempertimbangkan jenis tindak pidana dan kaitannya dengan fungsi pertahanan.

Nanik menegaskan bahwa kewenangan peradilan militer semestinya terbatas pada perkara yang berkaitan langsung dengan tugas kemiliteran.

“Jika yang dilakukan adalah pembunuhan, narkotika, korupsi, hingga KDRT, maka secara konstitusional lebih tepat diperiksa oleh sistem hukum umum,” kata dia.

Selain itu, ia menyoroti adanya frasa dalam undang-undang yang memberikan kewenangan luas tanpa batasan yang jelas.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam menentukan forum peradilan yang berwenang.

Ketidakjelasan batas tersebut tidak hanya berdampak pada tataran konseptual, tetapi juga berimplikasi langsung pada praktik penegakan hukum.

Tanpa parameter yang tegas, penanganan perkara berisiko tidak konsisten dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Oleh karena itu, penegasan batas kewenangan antara peradilan militer dan umum dinilai menjadi langkah penting.

Selain memastikan setiap perkara ditangani oleh lembaga yang tepat, hal ini juga diperlukan untuk mencegah konflik kewenangan antar lembaga penegak hukum di Indonesia. (*)