PP Tunas Diterapkan, Kemenag Siapkan 13 Juta Agen Digital
Penerapan PP Tunas dimanfaatkan Kemenag untuk membentuk jutaan siswa dan santri menjadi pelaku aktif literasi digital beretika di Indonesia.
RINGKASAN BERITA:
- Lebih dari 13 juta siswa dan santri disiapkan sebagai agen perubahan di ruang digital
- Literasi digital akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan keagamaan
- Keluarga dan tokoh agama dilibatkan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026.
Kebijakan ini langsung direspons Kementerian Agama dengan langkah strategis: mengubah lebih dari 13 juta siswa dan santri menjadi kekuatan utama dalam membangun budaya digital yang sehat.
Fokus Kemenag tidak sekadar pada perlindungan anak di ruang digital, tetapi juga mendorong generasi muda menjadi pelaku aktif yang membawa nilai positif di internet.
Upaya ini dinilai penting mengingat besarnya jumlah peserta didik di bawah naungan lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar, Jumat (28/3/2026).
Penguatan literasi digital tersebut dilakukan melalui integrasi dalam proses pembelajaran.
Materi yang diberikan mencakup etika berinternet, kemampuan menyaring informasi, hingga penguatan nilai-nilai keagamaan sebagai fondasi perilaku di dunia digital.
Tak hanya di ruang kelas, Kemenag juga menggerakkan peran para pendidik dan tokoh agama.
Guru, penyuluh, pengelola pesantren, dai, hingga khatib didorong untuk aktif memberikan edukasi digital kepada masyarakat luas.
“Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,” tuturnya.
Sementara Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas bergantung pada keterlibatan berbagai pihak, termasuk keluarga. Ia menilai literasi digital harus menjadi gerakan bersama, tidak hanya di sekolah tetapi juga di lingkungan rumah.
“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” kata Menag.
Lebih lanjut, Kemenag akan memaksimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama untuk menumbuhkan kesadaran kolektif terkait etika bermedia digital.
“Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” imbuhnya.
Melalui langkah ini, Kemenag berharap PP Tunas tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga menjadi titik awal transformasi budaya digital di Indonesia yang lebih aman dan berpihak pada anak. (*)


