Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1447 H Hari Ini, Hilal Dipantau di 88 Titik

Kementerian Agama menggelar Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 Hijriah pada Minggu (17/5/2026). Pemantauan hilal dilakukan di 88 titik di seluruh Indonesia dengan melibatkan berbagai lembaga dan ormas Islam.

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1447 H Hari Ini, Hilal Dipantau di 88 Titik
Ilustrasi (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA: 

  • Kemenag menggelar Sidang Isbat awal Zulhijjah 1447 H pada Minggu (17/5/2026).
  • Pemantauan hilal dilakukan di 88 titik di seluruh Indonesia.
  • Sidang isbat melibatkan BMKG, Pengadilan Agama, ormas Islam, dan pakar falak.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menggelar Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 Hijriah pada Minggu (17/5/2026) yang bertepatan dengan 29 Zulkaidah 1447 H.

Sidang isbat berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, kantor layanan Kemenag RI di Jakarta dan dibagi dalam tiga sesi.

Sesi pertama berupa seminar posisi hilal awal Zulhijjah 1447 H yang dimulai pukul 16.30 WIB dan terbuka untuk umum.

Selanjutnya, sidang isbat digelar setelah salat Magrib pukul 18.00 WIB secara tertutup.

Hasil sidang kemudian diumumkan melalui konferensi pers pada pukul 19.00 WIB.

Persiapan pelaksanaan sidang isbat sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Pemantapan dan Persiapan Rukyatulhilal bersama jajaran Bidang Urusan Agama Islam dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia secara daring pada 5 Mei 2026.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan rukyatulhilal berjalan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i maupun administratif.

“Pelaksanaan rukyatulhilal bukan hanya agenda rutin tahunan, tetapi bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat,” kata Arsad.

Ia menjelaskan, pemantauan hilal awal Zulhijjah tahun ini dilakukan di 88 titik di berbagai daerah Indonesia.

Menurut Arsad, pemerintah tetap mengedepankan mekanisme sidang isbat sebagai forum musyawarah bersama dalam menetapkan awal bulan Hijriah.

“Pemerintah memiliki dasar perhitungan astronomi dan kriteria imkanur rukyat MABIMS. Namun sebelum diumumkan kepada masyarakat, seluruh data dan masukan dibahas bersama dalam sidang isbat,” katanya.

Arsad menambahkan, Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola penetapan awal bulan Hijriah.

Regulasi tersebut mempertegas sidang isbat sebagai forum resmi pemerintah yang melibatkan ormas Islam, pakar falak, akademisi, hingga lembaga negara terkait.

Ia juga mengapresiasi kesiapan jajaran daerah dalam melaksanakan rukyatulhilal di tengah efisiensi anggaran.

Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah daerah menyampaikan kesiapan pelaksanaan rukyatulhilal. Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Selatan melaporkan pemantauan hilal dipusatkan di observatorium Universitas Muslim Indonesia dengan melibatkan BMKG, Pengadilan Agama, dan ormas Islam.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Utara menyebut pemantauan dilakukan di Kota Tarakan bersama berbagai unsur masyarakat.

Adapun Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Barat memastikan pemantauan hilal tetap dilaksanakan di Kabupaten Mamuju secara sederhana.

Kesiapan serupa juga dilaporkan dari sejumlah wilayah lain seperti Maluku Utara dan Sulawesi Tengah.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ismail Fahmi, perwakilan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, serta tim pelaksana rukyatulhilal dari berbagai daerah. (*)