Sekolah Tetap Masuk Usai Lebaran 2026, Pemerintah Tegaskan Pembelajaran Normal

Pemerintah memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung normal pasca Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas pendidikan sekaligus memperkuat karakter siswa.

Sekolah Tetap Masuk Usai Lebaran 2026, Pemerintah Tegaskan Pembelajaran Normal
Suasana belajar di ruang kelas. Mendikdasmen Abdul Mu'ti memastikan sekolah tetap masuk usai libur lebaran 2026. (Sumber: Mendikdasmen)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemerintah tetapkan sekolah tetap masuk normal usai Lebaran 2026
  • Fokus pada capaian akademik dan penguatan karakter siswa
  • Kemendikdasmen siapkan surat edaran sebagai pedoman teknis.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal setelah libur Idulfitri 2026, sebagai upaya menjaga capaian akademik sekaligus memperkuat pendidikan karakter siswa.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 23 Maret 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka seperti biasa pasca libur Lebaran.

“Pembelajaran di sekolah dilaksanakan sebagaimana biasa dengan pertimbangan akademik dan penguatan pendidikan karakter,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, keberlangsungan proses belajar mengajar sangat penting untuk menjaga stabilitas pendidikan nasional, terutama dalam memastikan target pembelajaran tetap tercapai.

Selain aspek akademik, pemerintah juga menaruh perhatian pada pembentukan karakter peserta didik.

Nilai-nilai seperti disiplin, tanggung jawab, dan interaksi sosial dinilai harus terus diperkuat melalui kegiatan pembelajaran di sekolah.

Untuk mendukung implementasi kebijakan di lapangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan segera menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman teknis bagi pemerintah daerah, sekolah, dan tenaga pendidik.

Surat edaran tersebut diharapkan memberikan kejelasan dalam pelaksanaan pembelajaran sehingga tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di tingkat daerah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pendidikan nasional sekaligus memastikan proses pembelajaran tetap berjalan adaptif dan berkelanjutan. (*)