Pemko Pekanbaru Siapkan Penataan Kabel Telekomunikasi ke Sistem Bawah Tanah
Pemko Pekanbaru bersama APJATEL mulai membahas penataan kabel telekomunikasi secara bertahap menuju sistem bawah tanah demi menjaga estetika kota dan keselamatan masyarakat.
RINGKASAN BERITA:
- Pemko Pekanbaru mulai merancang penataan kabel telekomunikasi menuju sistem bawah tanah.
- Penataan dilakukan bertahap melalui kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha.
- APJATEL menyebut kabel semrawut menjadi masalah nasional yang juga memicu kecelakaan.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mempersiapkan penataan jaringan telekomunikasi menuju sistem kabel bawah tanah sebagai langkah jangka panjang mengurangi kabel udara semrawut di sejumlah titik kota.
Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Riau yang digelar di Hotel Pangeran, Kamis (7/5/2026).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan penataan jaringan telekomunikasi dilakukan untuk menjaga estetika kota sekaligus memastikan pelayanan telekomunikasi tetap berjalan optimal bagi masyarakat.
“Kami ingin menciptakan suasana kolaboratif. Kegiatan usaha berjalan, kebutuhan masyarakat terpenuhi, tetapi estetika kota dan kenyamanan pengguna jalan juga tetap terjaga,” kata Ingot.
Menurutnya, perkembangan sektor telekomunikasi di Pekanbaru harus dibangun melalui kerja sama pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat agar penataan jaringan dapat berjalan harmonis.
Ia menegaskan, Pemko Pekanbaru tidak ingin melakukan penataan secara represif, melainkan melalui pendekatan kolaboratif bersama penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Salah satu agenda utama dalam rakor tersebut adalah pembahasan penataan kabel udara menuju jaringan bawah tanah secara bertahap.
Namun, proses itu disebut membutuhkan kesiapan teknis dan pembiayaan besar sehingga tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
“Harapan kami ke depan, memang idealnya tidak ada lagi kabel di atas. Tetapi semua perlu tahapan. Kami mulai bertitik di beberapa lokasi terlebih dahulu, kemudian dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Selain penataan fisik jaringan, Pemko Pekanbaru saat ini juga tengah menyusun regulasi terkait izin jaringan telekomunikasi.
Sejumlah perusahaan disebut telah mengajukan izin dan proses finalisasi aturan masih berlangsung.
“Di Pemko, kami belum memiliki peraturan daerah khusus. Setelah itu nanti baru disiapkan peraturan wali kota. Kami ingin regulasi yang ditetapkan nantinya logis dan bisa dilaksanakan bersama,” tutur Ingot.
Sementara itu, Ketua Umum APJATEL, Jerry Mangasas Swandy, menyebut persoalan kabel fiber optik semrawut tidak hanya terjadi di Pekanbaru, tetapi juga di banyak kota di Indonesia.
“Penataan jaringan merupakan sebuah keniscayaan. Ini bukan hanya persoalan Pekanbaru, tetapi hampir terjadi di banyak kota di Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan APJATEL terus mendorong harmonisasi regulasi melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang infrastruktur pasif dan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Menurut Jerry, pembangunan jaringan utilitas terpadu membutuhkan investasi besar sehingga diperlukan dukungan pemerintah daerah melalui regulasi dan perizinan yang jelas.
“Kepentingan negara harus terlindungi, pelaku usaha tetap berjalan, dan yang paling utama pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal. Kami ingin APJATEL benar-benar dapat memberi manfaat bagi Pekanbaru,” kata dia. (*)