Pemko Pekanbaru Gusur Bangunan Liar di Siak IV, Siapkan Ruang Publik 8 Hektare di Rumbai
Pemko Pekanbaru menertibkan bangunan liar di kawasan Jembatan Siak IV, Rumbai, untuk mengembalikan aset daerah sekaligus menyiapkan pembangunan ruang terbuka publik seluas delapan hektare.
RINGKASAN BERITA:
- Pemko Pekanbaru menertibkan bangunan liar di kawasan Jembatan Siak IV untuk mengembalikan aset daerah.
- Kawasan tersebut akan dibangun menjadi ruang terbuka publik seluas delapan hektare lengkap dengan fasilitas olahraga.
- Mayoritas penghuni bangunan liar disebut berasal dari luar wilayah Rumbai dan Meranti Pandak.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menata kawasan di sekitar Jembatan Siak IV, Kecamatan Rumbai, dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas aset daerah.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rencana pembangunan ruang terbuka publik seluas delapan hektare di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Penertiban dilakukan tim gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Dinas Pertanahan, aparat kecamatan, dan kelurahan pada Jumat (8/5/2026).
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan lahan yang ditempati bangunan tersebut merupakan aset milik pemerintah kota yang selama ini digunakan tanpa izin.
“Pemko serius mengambil kembali aset daerah ini. Lahan yang ditempati warga merupakan tanah milik pemko," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah beberapa kali memberikan peringatan kepada penghuni agar membongkar bangunan secara mandiri.
Sosialisasi juga dilakukan melalui pihak kecamatan dan kelurahan sebelum proses eksekusi dilaksanakan.
Penertiban menyasar bangunan di sisi kiri dan kanan Jalan Jenderal Sudirman setelah Jembatan Siak IV.
Berdasarkan data kelurahan, sebagian besar penghuni disebut berasal dari luar wilayah Rumbai dan Kelurahan Meranti Pandak.
“Dari keterangan lurah, mayoritas penghuni berasal dari luar wilayah Rumbai dan luar Kelurahan Meranti Pandak. Hanya beberapa warga lokal yang tinggal di sini,” kata Desheriyanto.
Pemko Pekanbaru juga memastikan tidak menyediakan relokasi khusus bagi penghuni bangunan liar karena kawasan tersebut memang dilarang untuk permukiman.
Ruang Terbuka
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah, mengatakan lahan yang telah dibebaskan pemerintah akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka untuk aktivitas masyarakat.
“Lahan pemko di kawasan ini luasnya sekitar delapan hektare. Nantinya akan dibangun open space atau ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” terangnya.
Ia menjelaskan kawasan di sisi kiri dan kanan Jalan Jenderal Sudirman akan ditata menjadi ruang publik representatif yang dilengkapi sejumlah fasilitas, termasuk sarana olahraga.
Menurut Mardiansyah, area yang masuk dalam rencana pembangunan merupakan lahan yang sudah dibebaskan pemerintah kota dengan batas sekitar 35 meter dari badan jalan.
“Bagian luar ini sudah diganti rugi oleh pemko. Jadi batasnya sekitar 35 meter sepanjang as jalan ini,” jelasnya.
Pemko Pekanbaru berharap penataan kawasan tersebut dapat menghadirkan ruang hijau sekaligus pusat aktivitas masyarakat di wilayah Rumbai. (*)