Didampingi Anggota DPRD Kampar, Dua Karyawan Swalayan Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual ke Polresta Pekanbaru
Anggota DPRD Kampar Gustami Siregar meminta pengelola toko swalayan di Pekanbaru tidak lepas tangan setelah dua karyawati melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan manajer mereka ke Polresta Pekanbaru.
RINGKASAN BERITA:
- DPRD Kampar menyoroti tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada korban dugaan pelecehan seksual.
- Terlapor disebut sempat menyampaikan permintaan maaf di hadapan keluarga korban dan tokoh masyarakat sebelum akhirnya sulit dihubungi.
- Dua karyawati perantau asal Sumatera Utara memilih menempuh jalur hukum setelah tidak menemukan penyelesaian atas kasus yang mereka laporkan.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Dua karyawati yang bekerja di sebuah toko swalayan di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh manajer mereka.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Anggota DPRD Kampar Gustami Siregar menegaskan perusahaan tempat korban bekerja harus ikut bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
Laporan tersebut disampaikan ke Polresta Pekanbaru pada Senin (22/6/2026).
Kedua korban berinisial D (24) dan N (22) datang didampingi Gustami untuk melaporkan dugaan tindak asusila yang mereka alami di lingkungan kerja.
D dan N merupakan warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Keduanya diketahui merantau ke Riau sekitar tiga bulan lalu dan telah bekerja selama satu bulan di toko swalayan tersebut.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban menuding manajer toko berinisial E melakukan pelecehan seksual dengan meraba bagian tubuh korban saat berada di tempat kerja.
Salah satu kejadian yang dilaporkan disebut terjadi pada 5 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan korban, terlapor mendekati salah seorang korban dari arah belakang sebelum diduga menyentuh bagian tubuh korban sambil mengucapkan kalimat yang bernuansa seksual.
Gustami mengatakan dirinya mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum setelah menerima pengaduan dari keduanya.
"Saya hadir mendampingi saudara kita membuat laporan terkait dugaan asusila yang dialami korban. Mereka melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh atasannya di toko swalayan tempat mereka bekerja," ujar Gustami.
Ia mengaku mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah korban mendatanginya dan menyampaikan keluhan.
Menindaklanjuti pengaduan itu, Gustami kemudian menghubungi terlapor untuk membahas persoalan yang dilaporkan korban.
Menurut Gustami, terlapor sempat memenuhi undangan pertemuan dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan keluarga korban serta sejumlah tokoh masyarakat yang hadir.
Namun, komunikasi dengan terlapor disebut terputus setelah pertemuan tersebut.
Karena tidak memperoleh penyelesaian yang diharapkan, kedua korban akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru.
Selain meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan itu, Gustami juga mendesak pihak pengelola toko swalayan untuk tidak mengabaikan kasus yang terjadi di lingkungan kerja mereka.
"Toko swalayan jangan lepas tangan. Korban bekerja di sana dan kejadian ini juga terjadi di lingkungan kerja. Karena itu, pengelola toko harus ikut bertanggung jawab serta memberikan perlindungan kepada korban," kata Gustami.
Ia menilai perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan karena dugaan pelecehan tersebut terjadi saat korban bekerja.
Di samping itu, aksi tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang memiliki posisi sebagai atasan.
Hingga berita ini ditulis, laporan kedua korban telah diterima Polresta Pekanbaru dan masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian. (*)