Kemdiktisaintek Tegaskan Istilah Teknik Tidak Dihapus, Rekayasa Hanya Padanan Engineering
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan tidak ada penghapusan istilah “Teknik” dalam nomenklatur program studi perguruan tinggi. Istilah “Rekayasa” disebut hanya sebagai padanan resmi kata engineering dalam bahasa Indonesia.
RINGKASAN BERITA:
- Kemdiktisaintek memastikan tidak ada penghapusan istilah “Teknik” di perguruan tinggi.
- Istilah “Rekayasa” disebut hanya padanan resmi kata engineering dalam KBBI.
- Kampus bebas memilih nomenklatur program studi sesuai kebutuhan akademik dan perkembangan ilmu.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menepis anggapan bahwa istilah “Teknik” akan dihapus dari nomenklatur program studi perguruan tinggi.
Pemerintah menegaskan penggunaan istilah “Rekayasa” tidak dimaksudkan untuk menggantikan program studi teknik yang selama ini telah dikenal luas di Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya diskusi publik terkait penggunaan istilah “Rekayasa” pada sejumlah program studi di perguruan tinggi.
Kemdiktisaintek menyatakan masyarakat perlu memperoleh pemahaman utuh agar tidak terjadi salah tafsir mengenai kebijakan nomenklatur program studi.
Dalam keterangannya, kementerian menjelaskan bahwa istilah “Rekayasa” merupakan padanan resmi dari kata engineering dalam bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, hingga pengoperasian teknologi, sistem, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.
Kemdiktisaintek menilai penggunaan istilah tersebut bukan hal baru, melainkan bagian dari pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia.
Meski demikian, kementerian memastikan program studi dengan nomenklatur teknik tetap diakui sepenuhnya dalam rumpun keilmuan engineering.
Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, dan Teknik Industri disebut tetap memiliki sejarah, reputasi, dan pengakuan kuat dalam pendidikan tinggi nasional.
“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama nama Program studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘Teknik’ menjadi ‘Rekayasa’,” kata dia.
Kebijakan nomenklatur program studi saat ini juga disebut memberi keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan nama program studi yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, perkembangan disiplin ilmu, hingga kebutuhan akademik masing-masing kampus.
Dalam praktiknya, istilah “Rekayasa” lebih banyak digunakan pada bidang multidisipliner dan teknologi baru atau emerging technologies.
Beberapa contohnya antara lain Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, dan Teknologi Rekayasa Material Maju.
Kementerian menilai istilah Teknik dan Rekayasa tidak perlu dipertentangkan karena keduanya berada dalam rumpun ilmu yang sama.
Perbedaan hanya terletak pada pendekatan nomenklatur serta konteks pengembangan bidang ilmu.
Selain itu, Kemdiktisaintek mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada kualitas pendidikan tinggi, mulai dari mutu pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi dengan kebutuhan industri, hingga kontribusi terhadap pembangunan bangsa.
Kementerian juga menegaskan akan terus mendorong pengembangan pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi global, sekaligus memperkuat penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan. (*)