Ekonom UGM Nilai Jam Kerja Panjang Tak Otomatis Tingkatkan Produktivitas Pekerja
Fenomena overwork masih marak di Indonesia, dengan lebih dari seperempat pekerja bekerja di atas 49 jam per minggu. Ekonom FEB UGM Wisnu Setiadi Nugroho menilai jam kerja panjang justru berpotensi menurunkan produktivitas jangka panjang dan dipicu oleh rendahnya upah layak serta tingginya sektor informal.
RINGKASAN BERITA:
-
BPS mencatat lebih dari seperempat pekerja Indonesia bekerja di atas 49 jam per minggu. 25,47 persen pekerja overwork.
-
Jam kerja panjang tidak otomatis meningkatkan produktivitas dan justru berisiko menurunkannya.
-
Upah layak, pengaturan jam kerja, peningkatan keterampilan, dan perlindungan jaminan sosial dinilai krusial.
RIAUCERDAS.COM, YOGYAKARTA - Fenomena overwork atau jam kerja panjang masih menjadi realitas yang dihadapi banyak pekerja di Indonesia.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 25,47 persen penduduk bekerja lebih dari 49 jam per minggu.
Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Setiadi Nugroho, S.E., M.Sc., Ph.D, menilai kondisi tersebut menunjukkan masyarakat Indonesia mengalami overwork bukan semata akibat tekanan ekonomi tunggal, melainkan kombinasi struktur pasar tenaga kerja yang belum menyediakan pekerjaan berkualitas, rendahnya upah layak, serta tingginya informalitas pekerjaan.
“Fenomena ini merupakan gabungan dari struktur pasar tenaga kerja Indonesia yang kurang memberikan pekerjaan berkualitas, upah layak yang rendah, dan tingginya informalitas pekerjaan,” ujar Wisnu dilansir dari portal UGM, Selasa (27/1/2026).
Menurut Wisnu, secara teori jam kerja lebih panjang memang dapat meningkatkan output jangka pendek karena total jam kerja bertambah.
Namun, berbagai bukti empiris menunjukkan bahwa produktivitas per jam tidak otomatis meningkat seiring jam kerja yang panjang.
“Beberapa studi internasional menunjukkan bahwa meskipun pekerja di Indonesia bekerja lebih dari standar 40 jam per minggu, produktivitas per jam masih relatif rendah dibanding negara lain di ASEAN.
Jam kerja panjang justru diduga menurunkan efektivitas kerja akibat kelelahan, penurunan konsentrasi, serta meningkatnya risiko kesehatan dan kecelakaan kerja,” jelasnya.
Wisnu juga menyoroti fenomena pekerja dengan pekerjaan ganda atau multiple job-holding.
Berdasarkan temuan BPS, lebih dari seperempat pekerja terlibat dalam pekerjaan ganda dengan jam tambahan yang signifikan di luar pekerjaan utama.
Kondisi ini, menurutnya, berkaitan erat dengan rendahnya upah awal pekerja Indonesia yang rata-rata hanya sekitar Rp1,6 juta per bulan, jauh di bawah kebutuhan hidup layak.
Ia menyebutkan, meskipun Indonesia mencatat penciptaan sekitar 18 juta pekerjaan sepanjang 2018–2024, lebih dari 80 persen di antaranya berada di sektor informal, seperti usaha rumah tangga, pedagang kecil, dan pekerja lepas.
Akibatnya, banyak pekerja berada pada posisi tidak stabil, bergaji rendah, tanpa perlindungan sosial, dan tanpa jenjang karier jelas.
Merespons kondisi tersebut, Wisnu menilai pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan pengupahan agar tidak mendorong praktik overwork.
Kebijakan upah minimum, menurutnya, perlu mempertimbangkan produktivitas daerah dan kebutuhan hidup layak, tidak hanya inflasi.
“Bukti menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum di Indonesia dapat mengurangi jam kerja rata-rata sambil meningkatkan upah riil pekerja,” ungkapnya.
Selain itu, Wisnu mendorong penguatan pengaturan kerja paruh waktu dan lembur, termasuk sistem terintegrasi untuk memonitor jam kerja pekerja agar tidak terjadi eksploitasi tanpa kompensasi yang adil.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan keterampilan melalui pelatihan vokasi, upskilling, dan reskilling guna meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Di luar persoalan upah, Wisnu menyoroti masih minimnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Ketiadaan fasilitas seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan membuat pekerja harus menanggung risiko kesehatan dan kerja secara mandiri, yang pada akhirnya mendorong mereka mencari pekerjaan tambahan.
“Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial yang lebih baik menjadi sangat relevan dalam konteks ini,” pungkasnya. (*)