Waspada Penipuan Digital via WhatsApp Makin Marak, Kerugian Capai Rp9,1 Triliun

Kasus penipuan digital melalui WhatsApp terus meningkat dengan berbagai modus seperti file APK palsu dan tautan phishing. Data Indonesia Anti Scam Center mencatat lebih dari 432 ribu laporan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun.

Waspada Penipuan Digital via WhatsApp Makin Marak, Kerugian Capai Rp9,1 Triliun
Ilustrasi. (Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • Indonesia Anti Scam Center mencatat 432.637 laporan penipuan digital dengan kerugian mencapai Rp9,1 triliun.

  • Modus penipuan via WhatsApp meliputi file APK palsu, tautan phishing, hingga video call pemerasan.

  • Pakar UGM mendorong kolaborasi lembaga, satgas khusus penipuan digital, dan peningkatan literasi masyarakat.

RIAUCERDAS.COM - Modus penipuan digital atau scam semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan aplikasi percakapan.

WhatsApp kini menjadi salah satu platform yang paling sering dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk menipu korban.

Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), tercatat sebanyak 432.637 laporan penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun dalam periode 22 November 2024 hingga 11 Januari 2026.

Aplikasi pesan instan yang digunakan secara luas oleh masyarakat tersebut kerap dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan berbagai modus penipuan, mulai dari pengiriman file berformat APK hingga tautan phishing.

Modus yang sering ditemukan antara lain undangan digital palsu, pemberitahuan kurir paket, hingga surat tilang elektronik yang dikirim dalam bentuk file APK.

Selain itu, pelaku juga menggunakan tautan palsu dengan iming-iming hadiah atau informasi dari bank, bahkan melakukan panggilan video untuk pemerasan.

Pelaku biasanya menargetkan pencurian data pribadi, akses ke rekening perbankan, hingga mengambil alih akun WhatsApp korban.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengklik tautan atau file dari sumber yang tidak dikenal serta tidak memberikan kode OTP maupun PIN kepada pihak lain.

Menanggapi fenomena tersebut, Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Iradat Wirid, menilai penipuan digital saat ini tidak lagi dilakukan secara individual, melainkan oleh sindikat yang terorganisasi.

“Fenomena ini bukan lagi keisengan individu, tetapi kerja sindikat yang membutuhkan penanganan serius dari negara,” kata Iradat dikutip dari laman UGM, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam penanganan penipuan digital adalah terbatasnya pertukaran data antara institusi terkait, seperti kepolisian dan perbankan.

Hal ini dipengaruhi oleh aturan yang mengatur kerahasiaan data nasabah dalam Undang-Undang Perbankan.

Di sisi lain, penanganan kasus kejahatan digital menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membutuhkan proses yang lebih cepat.

“Kalau di UU Perbankan jelas apa yang harus dijaga seperti rahasia nasabah. Tapi dari sisi penegakan hukum, penanganan kasus ini harus lebih cepat,” ujarnya.

Iradat menilai persoalan tersebut dapat diatasi melalui pendekatan kolaboratif, salah satunya dengan membuat kesepakatan pertukaran data (data sharing agreement) yang melibatkan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk menelusuri jaringan sindikat di balik penipuan digital, termasuk pada kasus judi online dan penipuan berbasis daring lainnya.

Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus penipuan digital yang memiliki kewenangan langsung dari presiden untuk mempercepat proses penelusuran pelaku.

Selain aspek penegakan hukum, perlindungan teknologi juga dinilai perlu diperkuat, misalnya melalui penerapan sistem biometrik dan pelacakan nomor telepon.

Namun, langkah tersebut harus didukung oleh aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) agar tidak menimbulkan risiko kebocoran data.

“Kalau tidak dilindungi oleh aturan turunan UU PDP yang jelas, nanti ketika datanya bocor yang dirugikan masyarakat lagi,” tegasnya.

Iradat menambahkan bahwa pemberantasan penipuan digital tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada kesiapan masyarakat dalam menghadapi ancaman siber melalui peningkatan literasi digital.

“Penipuan makin lama makin canggih. Jadi perlu regulasi yang proaktif dari pemerintah dan masyarakat juga harus defensif melalui literasi digital yang baik,” pungkasnya. (*)