UIR Jadi Tuan Rumah Rakor Kekayaan Intelektual, Dorong UMKM Lindungi Merek

Fakultas Hukum Universitas Islam Riau menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Informasi Kekayaan Intelektual yang digelar Kemenko Kumham Imipas RI. Kegiatan ini mendorong peningkatan kesadaran UMKM dan pelaku ekonomi kreatif di Riau terhadap pentingnya perlindungan merek, hak cipta, dan paten.

UIR Jadi Tuan Rumah Rakor Kekayaan Intelektual, Dorong UMKM Lindungi Merek
Suasana Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Informasi Kekayaan Intelektual yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Jumat (24/4/2026). (Sumber: UIR)

RINGKASAN BERITA:

  • UMKM di Riau dinilai masih rendah kesadaran dalam melindungi merek dan hak cipta.
  • UIR menjadi tuan rumah Rakor Kekayaan Intelektual tingkat nasional.
  • Kemenko Kumham Imipas membuka ruang koordinasi untuk persoalan paten dan merek.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Kesadaran pelaku UMKM di Provinsi Riau terhadap perlindungan kekayaan intelektual dinilai masih rendah.

Kondisi ini menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Informasi Kekayaan Intelektual yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Jumat (24/4/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Republik Indonesia sebagai upaya mengoptimalkan peran strategis kekayaan intelektual dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Riau.

Sejumlah pejabat dari Kemenko Kumham Imipas hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas RI Dr Nofli yang juga menjadi keynote speaker.

Turut hadir Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Dr Syarifuddin, Penelaah Teknis Kebijakan Hotman Roni, Analis Hukum Ahli Pertama Indana Nadya Zulva, dan Pengolah Data dan Informasi Reza Habib Adhyatama.

Dekan Fakultas Hukum UIR, Assoc Prof Dr Rosyidi Hamzah, mengatakan banyak pelaku UMKM di Riau belum sepenuhnya memahami pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, baik untuk karya cipta maupun merek dagang.

“Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada pagi hari ini, diharapkan dapat dihasilkan suatu kesimpulan atau rekomendasi yang mampu mendukung pemberdayaan sekaligus perlindungan kekayaan intelektual, khususnya dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif,” ujar Rosyidi.

Sementara itu, Dr Nofli menjelaskan peran Kementerian Koordinator sebagai perpanjangan tangan Presiden dalam memastikan koordinasi antarkementerian berjalan efektif.

Menurut dia, di tengah banyaknya struktur kabinet saat ini, peran koordinasi menjadi penting untuk menjaga sinergi dan efektivitas pemerintahan.

“Hal ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual terus dilakukan, baik melalui pendidikan maupun kegiatan sosialisasi. Ke depan, kami membuka ruang kerja sama yang lebih luas. Apabila terdapat permasalahan yang belum terselesaikan, khususnya terkait penanganan paten dan merek, hal tersebut dapat dicatat dan dikomunikasikan untuk dikoordinasikan lebih lanjut melalui Kementerian Koordinator,” terang Nofli.

Rektor UIR, Assoc Prof Dr Admiral, turut mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menilai Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM memiliki peran sentral dalam penguatan sistem hukum nasional dan pembentukan sistem hukum yang berkeadilan.

“Dosen-dosen Fakultas Hukum Universitas Riau selama ini telah menjadi mitra strategis kementerian, khususnya dalam bidang pelayanan hukum. Kegiatan yang dilakukan antara lain sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan secara langsung ke berbagai daerah di Riau,” ucap Admiral.

Rapat koordinasi berlangsung lancar dan dihadiri civitas akademika Fakultas Hukum UIR, mulai dari dekanat, kepala program studi, sekretaris program studi, hingga jajaran guru besar yang juga menjadi narasumber.

Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Provinsi Riau. (*)