Belanja Pegawai Tembus Batas Aman, Pemprov Riau Hentikan Rekrutmen PNS Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Riau memastikan tidak membuka penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru pada tahun 2026. Keputusan tersebut diambil karena belanja pegawai telah melampaui batas 30 persen APBD dan jumlah aparatur yang ada dinilai sudah mencukupi.
RINGKASAN BERITA:
- Pemprov Riau memastikan tidak membuka rekrutmen PNS baru pada tahun 2026.
- Belanja pegawai telah melampaui batas 30 persen APBD sehingga menjadi alasan utama penghentian penerimaan ASN baru.
- Pemerintah pusat tengah membahas opsi relaksasi satu tahun bagi daerah yang belum memenuhi ketentuan batas belanja pegawai.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memutuskan untuk tidak membuka rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pengendalian belanja pegawai yang saat ini telah melebihi batas ideal dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengatakan kondisi jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau saat ini sudah tergolong padat sehingga belum diperlukan penambahan pegawai baru.
“Untuk tahun ini, Pemprov Riau dipastikan tidak akan melakukan rekrutmen PNS baru terlebih dahulu. Langkah ini harus diambil karena saat ini jumlah total pegawai di lingkungan pemerintah provinsi sudah terhitung cukup banyak dan padat,” kata Budi Fakhri, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, bertambahnya jumlah pegawai dalam beberapa tahun terakhir tidak terlepas dari pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar yang telah dilakukan sebelumnya.
Selain faktor jumlah ASN, kondisi fiskal daerah juga menjadi pertimbangan utama.
Saat ini, porsi belanja pegawai di APBD Provinsi Riau telah melampaui ambang batas 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
Budi menjelaskan, meningkatnya alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai membuat pemerintah daerah perlu lebih selektif dalam mengambil kebijakan yang berpotensi menambah beban keuangan daerah.
“Saat ini persentase belanja pegawai kita posisinya sudah berada di atas 30 persen. Mempertimbangkan kondisi kesehatan keuangan daerah saat ini, maka kebijakan yang paling rasional adalah tidak menambah beban lewat rekrutmen pegawai baru,” tuturnya.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan pemerintah pusat yang mewajibkan pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Aturan itu ditargetkan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.
Meski demikian, pemerintah pusat masih membuka peluang relaksasi bagi daerah yang belum mampu menyesuaikan komposisi anggarannya sesuai ketentuan.
Sejumlah daerah, termasuk Riau, disebut masih berada dalam tahap penyesuaian menuju target tersebut.
Budi mengungkapkan bahwa opsi pemberian masa transisi tambahan tengah dibahas di tingkat pusat sebagai solusi bagi daerah yang masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas yang ditetapkan.
“Formulasi pemberian relaksasi tersebut sudah dibahas bersama di pusat. Salah satu opsi yang mengemuka adalah memberikan masa tenggang waktu tambahan selama satu tahun bagi daerah yang anggaran belanja pegawainya masih tersangkut di atas 30 persen agar tidak langsung terkena sanksi fiskal,” ungkapnya.
Dengan tidak dibukanya penerimaan PNS baru tahun ini, Pemprov Riau berharap dapat menjaga keseimbangan keuangan daerah sekaligus memberi ruang yang lebih besar bagi pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik. (*)