Kantor Gubernur Riau Sepi Usai Lebaran 2026, WFA ASN Berlaku hingga 27 Maret

Aktivitas di kantor Gubernur Riau pada hari pertama kerja pasca Lebaran 2026 terlihat sepi karena kebijakan WFA. Meski demikian, pelayanan publik tetap berjalan normal dengan sistem kerja bergiliran yang diterapkan hingga 27 Maret.

Kantor Gubernur Riau Sepi Usai Lebaran 2026, WFA ASN Berlaku hingga 27 Maret
Pegawai Pemerintah Provinsi Riau menggelar upacara beberapa waktu lalu. Pasca libur lebaran 2026, Pemprov Riau menerapkan work from anywhere bagi sebagian aparatur sipil negara. (Sumber: Media Center Riau)

RINGKASAN BERITA: 

  • Hari pertama kerja ASN Pemprov Riau pasca Lebaran terpantau sepi akibat WFA
  • Layanan publik seperti DPMPTSP dan Bapenda tetap berjalan normal
  • WFA berlaku hingga 27 Maret 2026 dengan sistem kerja bergiliran

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Hari pertama masuk kerja pasca libur Idulfitri 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau berlangsung lengang akibat penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN).

Dilansir dari Media Center Riau pada Rabu (25/3/2026), aktivitas di kawasan kantor gubernur di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, terlihat tidak seramai hari kerja biasanya.

Kondisi ini dipengaruhi kebijakan kerja fleksibel yang masih diberlakukan pemerintah.

Meski demikian, sejumlah layanan publik tetap berjalan normal. Di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), masyarakat terlihat tetap datang untuk mengurus keperluan, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menyampaikan bahwa ASN telah kembali bekerja setelah libur Lebaran, terutama mereka yang bertugas di sektor pelayanan langsung.

"Pegawai sudah masuk kerja pasca libur Lebaran. Khususnya pegawai yang memiliki tugas terhadap pelayanan langsung," tuturnya.

Ia menjelaskan, kebijakan WFA masih diterapkan bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Kebijakan tersebut mengikuti Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 serta pengaturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.

ASN yang tidak bertugas di layanan langsung diperbolehkan bekerja dari mana saja hingga 27 Maret 2026.

Sementara itu, apel gabungan pasca Lebaran dijadwalkan pada awal pekan depan.

"Makanya untuk apel pasca libur Lebaran kita agendakan hari Senin pekan depan, agar seluruh pegawai hadir dapat mengikuti apel pagi bersama pimpinan, sekaligus halal bihalal Idulfitri 1447 Hijriyah," kata dia.

Secara nasional, kebijakan WFA diterapkan dalam dua periode, yakni 16–17 Maret 2026 untuk mendukung kelancaran arus mudik dan 25–27 Maret 2026 untuk arus balik Lebaran.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan tambahan libur, melainkan sistem kerja fleksibel yang tetap menuntut produktivitas ASN.

Untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap optimal, Pemprov Riau menerapkan sistem pembagian kerja bergiliran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Mekanisme pembagiannya diatur oleh masing-masing kepala OPD. Intinya, mereka yang sudah mengambil WFA pada arus mudik, wajib hadir fisik di kantor saat arus balik, begitu pula sebaliknya," ujar Syahrial.

Ia menambahkan, skema tersebut dirancang agar pelayanan publik tidak terganggu, baik di sektor administrasi pemerintahan maupun layanan langsung kepada masyarakat.

"Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal, baik itu urusan administrasi di kantor gubernur, layanan kesehatan di rumah sakit, hingga keperluan teknis di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT)," kata Sekda. (*)