Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos, Kemenag Riau Tekankan Peran Orang Tua

Pemerintah resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kemenag Riau menekankan pentingnya peran keluarga dan pendidikan dalam membentuk etika digital anak.

Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos, Kemenag Riau Tekankan Peran Orang Tua
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Muliardi. (Sumber: Media Center Riau)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemerintah resmi membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
  • Peran orang tua dan pendidik menjadi kunci dalam pengawasan penggunaan teknologi.
  • Literasi digital tetap diperkuat agar anak mampu menggunakan teknologi secara bijak.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Peran orang tua dan lingkungan pendidikan menjadi kunci utama dalam penerapan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.

Pemerintah menilai pengawasan langsung dari keluarga lebih efektif dalam memastikan anak menggunakan teknologi secara sehat.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas (Tunggu Anak Siap), yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Muliardi, menyampaikan bahwa Menteri Agama telah menginstruksikan seluruh jajaran, khususnya madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan, untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, sebelum anak memasuki ruang digital, mereka harus memiliki dasar nilai agama dan etika yang kuat sebagai bekal utama.

“Ruang digital membutuhkan fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan nilai-nilai tersebut tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum anak melangkah ke dunia maya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keluarga memiliki peran strategis dalam mengontrol penggunaan gawai oleh anak.

Oleh karena itu, kolaborasi antara orang tua, guru, dan tokoh pendidikan seperti kiai sangat diperlukan dalam memberikan pendampingan yang tepat.

“Pendampingan yang tepat dari orang tua dan pendidik akan membantu anak memahami batasan serta menggunakan teknologi secara sehat,” tutur Muliardi.

Selain pembatasan, Kemenag Riau juga mendorong penguatan literasi digital di lembaga pendidikan.

Langkah ini dinilai penting agar anak tidak hanya dibatasi aksesnya, tetapi juga memiliki kemampuan dalam menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman bagi anak, sekaligus mendukung pembentukan generasi muda yang berkarakter, berakhlak, dan siap menghadapi perkembangan teknologi.(*)