Kemkomdigi Normalisasi Akses Grok Secara Bersyarat, X Corp Diawasi Ketat

Kementerian Komunikasi dan Digital memproses normalisasi akses layanan Grok milik X Corp secara bersyarat di bawah pengawasan ketat. Kebijakan ini diambil setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis terkait perbaikan layanan dan kepatuhan hukum di Indonesia.

Kemkomdigi Normalisasi Akses Grok Secara Bersyarat, X Corp Diawasi Ketat
Grok AI. (Sumber: coinpedia.org)

RINGKASAN BERITA: 

  • Akses layanan Grok kembali dinormalisasi secara terbatas dan bersyarat
  • X Corp wajib memenuhi komitmen tertulis perbaikan dan pencegahan penyalahgunaan
  • Kemkomdigi tegaskan pengawasan ketat dan evaluasi berkelanjutan

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dan dengan pengawasan ketat.

Langkah ini diambil setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat upaya perbaikan layanan serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander dilansir dari InfoPublik, Senin (2/2/2026).

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan berbagai langkah penanganan berlapis terhadap potensi penyalahgunaan layanan Grok.

Langkah tersebut mencakup penguatan perlindungan teknis, pembatasan akses pada fitur tertentu, penajaman kebijakan internal, serta pengaktifan protokol respons insiden.

Alexander menegaskan, seluruh klaim perbaikan yang disampaikan X Corp akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas langkah tersebut dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip perlindungan anak.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik melalui pembatasan maupun normalisasi layanan, dijalankan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi.

Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan publik serta menjaga ruang digital tetap aman dan berkeadilan.

Selain itu, Kemkomdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander. (*)