Permendikdasmen 25/2025 Resmi Berlaku, Pemerintah Bangun Sistem Nasional Kelola Talenta Murid

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid sebagai landasan pengelolaan bakat dan minat murid secara terencana dan berkelanjutan. Regulasi ini mengatur proses identifikasi, pengembangan, hingga kapitalisasi talenta murid yang terintegrasi secara nasional untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Permendikdasmen 25/2025 Resmi Berlaku, Pemerintah Bangun Sistem Nasional Kelola Talenta Murid
Mendikdasmen Abdul Mu'ti foto bersama para murid sekolah beberapa waktu lalu. Mendikdasmen resmi menerbitkan aturan tentang manajemen talenta murid. (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA : 

  • Kemendikdasmen membentuk sistem nasional manajemen talenta murid dari sekolah hingga level internasional.
  • Identifikasi bakat murid akan terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid).
  • Talenta berprestasi mendapat apresiasi hingga dukungan karier belajar dan bekerja.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membangun sistem nasional pengelolaan talenta murid dengan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.

Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam upaya memetakan, membina, dan mengoptimalkan potensi murid sejak jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa manajemen talenta murid merupakan bagian strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap murid memperoleh kesempatan yang adil dalam mengembangkan potensi terbaiknya sesuai tujuan pendidikan nasional.

Permendikdasmen ini mengatur bahwa pengelolaan talenta murid dilaksanakan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Seluruh proses manajemen talenta dilaksanakan dengan prinsip berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan, sehingga murid dari berbagai latar belakang memiliki ruang yang setara untuk berkembang.

Dalam beleid tersebut, tahapan manajemen talenta murid dirancang secara sistematis, mulai dari identifikasi bakat dan minat, pengembangan, aktualisasi talenta, apresiasi, hingga kapitalisasi talenta murid.

Seluruh tahapan ini dilaksanakan secara berjenjang dan terintegrasi, dari tingkat satuan pendidikan hingga tingkat nasional bahkan internasional.

Kemendikdasmen juga menetapkan mekanisme identifikasi bakat dan minat murid melalui instrumen yang disusun dan disediakan oleh Kementerian.

Proses ini akan diperkuat melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid) sebagai basis data terintegrasi yang mendukung perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan talenta secara nasional.

Pengembangan dan aktualisasi talenta murid dilaksanakan melalui beragam program, baik intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.

Selain itu, pemerintah mendorong penyelenggaraan ajang talenta murid, baik kompetisi maupun nonkompetisi, yang disusun secara terencana, terukur, dan bermutu guna mendorong prestasi murid di tingkat daerah, nasional, hingga internasional.

Sebagai bentuk penghargaan, regulasi ini mengatur pemberian apresiasi kepada murid berprestasi melalui fasilitasi karier belajar, karier bekerja, pembinaan lanjutan, serta dukungan kesejahteraan.

Di sisi lain, kebijakan kapitalisasi talenta murid diarahkan untuk memberdayakan potensi dan karya murid agar berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia unggul dan peningkatan daya saing bangsa.

Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan hukum.

Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan implementasi manajemen talenta murid berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masa depan generasi Indonesia. (*)