Kemendikdasmen Perluas Pelatihan Guru Inklusif
Kemendikdasmen memperluas program pelatihan pendidikan inklusif dengan skema penyetaraan, berpotensi menambah lebih dari 5.000 peserta guna memenuhi kebutuhan guru pendidikan khusus.
RINGKASAN BERITA:
- Program penyetaraan berpotensi menambah 5.129 peserta pelatihan guru inklusif.
- Waktu pelaksanaan diperpanjang hingga 25 April 2026 untuk optimalkan pembelajaran.
- Fokus program pada peningkatan kompetensi guru dalam mendampingi siswa berkebutuhan khusus.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Upaya mempercepat pemenuhan guru pendidikan khusus terus diperkuat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan memperluas akses pelatihan pendidikan inklusif.
Melalui skema penyetaraan, program ini berpotensi menambah 5.129 peserta baru di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dengan menghadirkan Penyetaraan Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Lanjut.
Program ini dirancang untuk menjawab keterbatasan jumlah guru yang memiliki kompetensi dalam mendampingi peserta didik berkebutuhan khusus.
Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, menyampaikan bahwa perluasan akses ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif.
“Kemendikdasmen berharap semakin banyak guru dapat terfasilitas untuk meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan inklusif," tuturnya.
Upaya ini diharapkan dapat berdampak langsung pada kualitas layanan pembelajaran yang lebih adaptif, ramah dan berpihak pada kebutuhan setiap peserta didik.
Saat ini, tercatat sebanyak 2.663 peserta telah memenuhi syarat sebagai kandidat.
Dengan skema penyetaraan, jumlah tersebut berpotensi bertambah signifikan sehingga memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam menetapkan peserta pelatihan.
Selain memperluas jangkauan, Kemendikdasmen juga memberikan tambahan waktu pelaksanaan program.
Kegiatan yang dimulai sejak 30 Maret diperpanjang hingga 25 April 2026 guna memberi kesempatan peserta menyelesaikan pembelajaran mandiri sebelum mengikuti asesmen.
“Perpanjangan waktu ini memberikan ruang lebih bagi guru untuk menyelesaikan proses pembelajaran mandiri secara optimal sebelum mengikuti tahap asesmen pada akhir April,” kata Temu dalam Webinar Penyetaraan Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Lanjut beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa penyetaraan pelatihan tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga memastikan kesiapan kompetensi guru untuk diterapkan langsung di sekolah.
“Proses ini tidak hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi memastikan bahwa kompetensi yang dimiliki benar-benar siap diterapkan di satuan pendidikan,” ujarnya.
Rangkaian program mencakup sosialisasi, pendaftaran melalui SIMPKB, pembelajaran mandiri, hingga asesmen.
Peserta yang dapat mengikuti program ini adalah guru ASN dengan kualifikasi minimal D-4 atau S-1, serta lulusan Bimbingan Teknis Guru Pembimbing Khusus periode 2019 hingga 2003.
Ke depan, pelaksanaan pelatihan akan diperkuat melalui unit pelaksana teknis di bawah Ditjen GTK, seperti Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), serta Kantor GTK di setiap provinsi.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap pendidikan inklusif dapat semakin merata dan memberikan kesempatan belajar yang setara bagi seluruh peserta didik di Indonesia. (*)


