Tujuh Desa di Riau Raih Status Percontohan Antikorupsi 2025
Pemerintah Provinsi Riau bersama KPK menetapkan tujuh desa sebagai Desa Percontohan Antikorupsi 2025. Program ini menitikberatkan penguatan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, serta mendorong keterlibatan warga dalam pengawasan pembangunan.
RINGKASAN BERITA:
- Program antikorupsi KPK diperluas hingga tingkat desa di Riau.
- Tujuh desa dinilai unggul dalam tata kelola, keuangan, dan partisipasi publik.
- Masyarakat didorong aktif mengawasi pemerintahan desa.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Upaya pencegahan korupsi di Provinsi Riau kini menyentuh level paling bawah pemerintahan.
Melalui program perluasan Desa Percontohan Antikorupsi, tujuh desa resmi ditetapkan sebagai percontohan tahun 2025 setelah melalui proses pendampingan dan penilaian bertahap.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa program ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Fokus utamanya adalah membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan integritas.
Menurut Syahrial, program tersebut tidak hanya menekankan pembenahan sistem pemerintahan desa, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat peran masyarakat.
Warga didorong terlibat aktif dalam pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di desa.
Dalam pelaksanaannya, Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari koordinasi dan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten, hingga pendampingan langsung ke desa sasaran.
Tahap berikutnya adalah penilaian indikator antikorupsi yang mencakup aspek tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, kualitas pelayanan publik, serta tingkat partisipasi masyarakat.
Dari hasil penilaian tersebut, tujuh desa dinilai memenuhi kriteria dengan nilai istimewa.
Ketujuh desa yang ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025 yaitu:
- Desa Pangkalan Jambi (Kabupaten Bengkalis),
- Desa Pasir Luhur (Kabupaten Rokan Hulu),
- Desa Salo (Kabupaten Kampar), Desa Insit (Kabupaten Kepulauan Meranti),
- Desa Kelawat (Kabupaten Indragiri Hulu),
- Desa Beringin Makmur (Kabupaten Pelalawan),
- Desa Sungai Intan (Kabupaten Indragiri Hilir).
Pemerintah Provinsi Riau memberikan apresiasi kepada desa-desa tersebut atas komitmen dan konsistensinya dalam menerapkan nilai antikorupsi.
Desa percontohan ini diharapkan menjadi rujukan sekaligus motor penggerak bagi desa lain dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berkelanjutan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menekankan pentingnya peran desa sebagai fondasi awal dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Menurutnya, penguatan sistem di tingkat desa akan memberikan dampak langsung terhadap kualitas pemerintahan secara menyeluruh.
SF Hariyanto menyebut bahwa desa percontohan antikorupsi diharapkan mampu melahirkan lingkungan pemerintahan yang menjunjung tinggi integritas dan dijalankan secara berkelanjutan.
Dari desa, nilai-nilai antikorupsi dapat ditanamkan sekaligus diperluas ke level pemerintahan yang lebih tinggi.
Ia menjelaskan, program desa antikorupsi tidak semata-mata difokuskan pada pencegahan penyalahgunaan anggaran.
Lebih dari itu, inisiatif tersebut diarahkan untuk mendorong perubahan budaya birokrasi di desa agar lebih terbuka, profesional, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Melalui penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, desa-desa didorong untuk melibatkan warga secara aktif dalam pengawasan.
Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi unsur penting dalam menekan potensi penyimpangan sejak dini.
Menurut SF Hariyanto, pengawasan publik yang kuat merupakan fondasi dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dengan keterbukaan dan partisipasi warga, sistem pemerintahan desa akan semakin kokoh dan kredibel.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada desa-desa yang menerima penghargaan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025.
Penghargaan itu diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh desa untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. (*)